Polsek Pulau Raja Tangani Kasus Pengeroyokan, Empat Pelaku Masih Buron

- Penulis

Minggu, 10 Agustus 2025 - 12:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Kepolisian Sektor (Polsek) Pulau Raja, Polres Asahan, tengah menangani kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di depan warung tuak milik Arios Peget Aritonang alias Opu Sunggu, Dusun VIII Desa Persatuan, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, pada Jumat (23/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.

Korban, Yogi Pratama Lubis (25), warga Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, mengalami luka memar di bagian kepala, pinggang, rahang, dan telinga akibat dianiaya oleh empat orang terduga pelaku, masing-masing berinisial R (18), A (18), E (18), dan S (55), seluruhnya warga Kecamatan Pulau Rakyat.

Peristiwa berawal saat korban bersama rekannya, Lele, mendatangi warung tuak tersebut pada Kamis (22/5/2025) malam.

Baca Juga  Gladi Bersih Asesmen BK SD Digelar Serentak, Fakfak Ingatkan Masalah Jaringan dan Listrik

Korban bergabung di meja yang sama dengan para pelaku dan beberapa saksi. Sekitar pukul 00.15 WIB, terjadi cekcok yang berujung pada pemukulan oleh para pelaku secara bergantian.

Salah satu pelaku bahkan sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis “tojok” yang kemudian mengakibatkan luka pada pinggang korban. Aksi ini disaksikan langsung oleh beberapa orang yang berada di lokasi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pulau Raja. Polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, menggelar olah TKP, serta meminta visum et repertum dari Puskesmas Pulau Rakyat. Hasil gelar perkara pada 14 Juli 2025 menetapkan keempat terduga pelaku sebagai tersangka.

Surat Perintah Penyidikan dan Surat Perintah Penangkapan telah diterbitkan, namun hingga kini para tersangka masih dalam pengejaran.

Baca Juga  Usai Pilkada Serentak 2024, Polres Batu Bara Doa Bersama

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini dan menangkap seluruh pelaku.

“Kami akan terus melakukan upaya penangkapan terhadap para tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Polres Asahan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para tersangka, demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Asahan. (*)

Berita Terkait

Hari Santri Nasional 2026, Johansyah Ajak Masyarakat Dukung Pesantren
Dina Maulidah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Murung Raya
Hari Santri Nasional 2026, Heriyus Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi
Istigasah dan Doa Bersama Perkuat Persatuan Masyarakat Murung Raya
Akhirudin Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa
Dina Maulidah Dukung Pendampingan Hukum bagi Aparatur Desa di Murung Raya
Johansyah Apresiasi Pelatihan Koperasi dan Wirausaha Muda Berbasis Digital
Sutrisno Tegaskan Tiga Fungsi Utama DPRD, Dorong Pengawasan Independen dan Berpihak kepada Rakyat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:08 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Johansyah Ajak Masyarakat Dukung Pesantren

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 00:05 WIB

Dina Maulidah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Murung Raya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:34 WIB

Hari Santri Nasional 2026, Heriyus Dorong Santri Kuasai Ilmu dan Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 10:02 WIB

Istigasah dan Doa Bersama Perkuat Persatuan Masyarakat Murung Raya

Jumat, 23 Oktober 2026 - 03:45 WIB

Akhirudin Dukung Pendampingan Hukum untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Hari Santri Nasional 2026, Johansyah Ajak Masyarakat Dukung Pesantren

Sabtu, 24 Okt 2026 - 00:08 WIB

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Murung Raya

Sabtu, 24 Okt 2026 - 00:05 WIB

Budaya

Akar Melayu Deli, Jadi Kunci Budaya Medan

Jumat, 23 Okt 2026 - 23:39 WIB

You cannot copy content of this page