‎Polsek Kota Kisaran Amankan Pelaku Pengancaman Bersama Barang Bukti Cangkul dan Sepeda Motor

- Penulis

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran di bawah jajaran Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.

‎Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/96/VII/2025/SPKT/Polsek Kota Kisaran/Polres Asahan/Polda Sumut, tertanggal 17 Juli 2025.

‎Tersangka yang diamankan diketahui bernama LP alias Bapak Vael, pria berusia 45 tahun, warga Dusun I Desa Rawang Pasar VI. Ia ditangkap oleh petugas pada Jumat, 25 Juli 2025 di area persawahan Desa Rawang Pasar VI.

‎Korban dalam peristiwa ini adalah Belasius Askon, 43 tahun, warga Dusun III Desa Rawang Pasar VI, yang juga merupakan pelapor dalam kasus tersebut. Kejadian pengancaman berlangsung pada Rabu, 16 Juli 2025.

Baca Juga  DPRD Murung Raya Rapat Paripurna, Penyampaian Pandangan Fraksi, Tiga Raperda dan Penyerahan LKPJ 2024

‎Berdasarkan keterangan tersangka mengejar korban dengan membawa sebilah cangkul sambil mengendarai sepeda motor, sembari mengeluarkan ancaman verbal, di antaranya:

‎”Pokoknya detik ini kau harus kumatikan” dan “Kau harus kumatikan, jangan lagi ada kau di Rawang”.

‎Aksi brutal ini menyebabkan korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Kisaran.

‎Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Kota Kisaran IPTU Syamsul Bahri, SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Kameda S, SH untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan.

‎Hasilnya, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu buah cangkul dan satu unit sepeda motor Supra X yang digunakan saat kejadian.

‎Polsek Kota kisaran Telah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara.

Baca Juga  Pj Bupati Murung Raya Gelar Safari Natal Ke Kecamatan Tanah Siang

‎Saat ini, proses pemeriksaan terhadap tersangka sedang berjalan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah dilakukan untuk kelanjutan proses hukum.

‎Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H menegaskan komitmennya dalam menciptakan rasa aman dan menindak tegas segala bentuk ancaman terhadap masyarakat.

‎“Polres Asahan yang Presisi siap mengamankan agenda Kamtibmas tahun 2025,” ujarnya. (*)

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Perkuat Peran Remaja melalui Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya
Dina Maulidah Ajak Pemuda Murung Raya Jadi Pelopor Persatuan
Pemkab Murung Raya Matangkan Program Kartu Hebat Prakerja, 48 Peserta Ikuti Pelatihan Mekanik Alat Berat
Pangdam XXII/Tambun Bungai: Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16 Perkuat Pertahanan Wilayah
Rahmanto Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Murung Raya Lewat Pekan Kreativitas
Rumiadi Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya, Dorong Sinergi TNI dan Pemda
Dina Maulidah Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16/WBS
Heriyus dan Rahmanto Hadiri Peresmian Makodim 1020/Murung Raya

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Peran Remaja melalui Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Dina Maulidah Ajak Pemuda Murung Raya Jadi Pelopor Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Pemkab Murung Raya Matangkan Program Kartu Hebat Prakerja, 48 Peserta Ikuti Pelatihan Mekanik Alat Berat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai: Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16 Perkuat Pertahanan Wilayah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:59 WIB

Rahmanto Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Murung Raya Lewat Pekan Kreativitas

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Ajak Pemuda Murung Raya Jadi Pelopor Persatuan

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:34 WIB

Daerah

Polres Tanjung Balai Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Okt 2026 - 17:40 WIB

You cannot copy content of this page