Tinjau Aset BMD, Wali Kota Mahyaruddin Salim : Pengelolaan BMD Harus Optimal dan Transparan

- Penulis

Jumat, 18 April 2025 - 11:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjungbalai — Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menegaskan pentingnya pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) secara profesional dan bertanggung jawab oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai. Hal ini, menurutnya, menjadi prinsip utama dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Hal ini disampaikan Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim didampingi Asisten Administrasi dan Umum Walman Riadi P Girsang, Asisten Ekbangsos drh Muslim, Kepala BPKPAD Siti Fatimah, Kepala OPD terkait, Kabid Aset Syafrida usai meninjau Aset milik Pemko Tanjungbalai di daerah Kecamatan Teluk Nibung, Kamis (17/4/2025).

Wali Kota menyampaikan bahwa Pemko Tanjungbalai saat ini sedang melakukan penatausahaan barang milik daerah (BMD) dan pemanfaatan BMD Pemko Tanjungbalai, sehingga menjaga dan mengoptimalkan aset aset daerah menjadi tanggung jawab bersama.

Harapannya, semoga semua BMD Pemko Tanjungbalai dapat dipergunakan sesuai peruntukannya dan tercatat pada daftar inventaris di masing masing pengguna BMD sesuai ketentuan dan peraturan yang ada, sebut Wali Kota

Baca Juga  Wali Kota Mahyaruddin Salim Hadiri Lebaran Anak Yatim dan Disabilitas

“Saya minta melalui Bidang Aset untuk melakukan penatausahaan BMD agar lebih baik lagi dan satu persatu permasalahan BMD dapat segera diselesaikan. Ini adalah momentum penting untuk kita dalam meningkatkan tata kelola aset daerah yang lebih baik,” tambahnya lagi

Dalam pengelolaan BMD, Wali Kota menyoroti pentingnya memahami Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD. Ia mengingatkan para pejabat pengelola BMD untuk mempelajari aturan tersebut secara mendalam.

“Inti pengelolaan BMD ada di Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, yang harus dilaksanakan dengan memperhatikan tujuh asas utama, yaitu asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai,” jelasnya.

Baca Juga  Pemko Tanjung Balai Tepung Tawar Wali Kota Mahyaruddin Salim

Lebih lanjut Wali Kota menambahkan bahwa pejabat pengelola BMD meliputi beberapa tingkatan, mulai dari Kepala Daerah sebagai penanggung jawab tertinggi, diikuti Sekretaris Daerah (Sekda), Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sebagai pengguna langsung.

Ia menekankan bahwa keberhasilan pengelolaan BMD tidak hanya mencerminkan kinerja pemerintah, tetapi juga wujud pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Dengan pengelolaan yang optimal, aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Aset Syafrida mengatakan saat ini Pemko Tanjungbalai melalui Bidang Aset sedang melakukan penatausahaan sejumlah aset BMD Pemko Tanjungbalai diantaranya penyelesaian masalah tanah/bangunan yang peruntukannya untuk Gedung olah raga (GOR), kantor dan rumah dinas Camat Datuk Bandar serta rumah dinas Sekretaris Daerah yang saat ini dikuasai pihak lain ahli waris Berus Mulyono dan saat ini menunggu putusan PK pengadilan tinggi.

Baca Juga  Dukung Ekonomi Lokal, Anggota DPRD Fedrich Dominggus Yoga Ajak Ramaikan Care Free Day

Bidang Aset juga sedang melakukan pengumpulan data pembayaran pajak terhadap semua kendaraan dinas yang telah jatuh tempo dan melakukan rekonsiliasi data pada UPT Samsat Kota Tanjungbalai, hal ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Tanjungbalai saat melakukan pemeriksaan seluruh kendaraan dinas Plat/BK merah, sebutnya

Adanya beberapa dan atau sebahagian tanah milik Pemko Tanjungbalai yang belum memiliki sertifikat, saat ini Bidang Aset melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman mengajukan pensertifikatan terhadap aset tersebut pada Badan Pertanahan Nasional Kota Tanjungbalai serta pemanfaatan aset BMD dengan cara sewa terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang akan kita manfaatkan wajib dilakukan penilaian terlebih dahulu oleh tim independen/Appraisal sesuai ketentuan, tutupnya (Tfq)

Berita Terkait

Rahmanto Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Murung Raya Lewat Pekan Kreativitas
Rumiadi Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya, Dorong Sinergi TNI dan Pemda
Dina Maulidah Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16/WBS
Heriyus dan Rahmanto Hadiri Peresmian Makodim 1020/Murung Raya
Bupati Batu Bara Bersama Anggota DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 4 Ekor Sapi dan 1 Ton Beras
Dina Maulidah Apresiasi Lomba Cerdas Cermat Karang Taruna Murung Raya
Kabut Asap Makin Pekat, Tuti Marheni Imbau Warga Murung Raya Jaga Kesehatan
Rejikinoor Dukung Penerapan BLUD di Seluruh Puskesmas Murung Raya

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:59 WIB

Rahmanto Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Murung Raya Lewat Pekan Kreativitas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:10 WIB

Rumiadi Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya, Dorong Sinergi TNI dan Pemda

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:31 WIB

Dina Maulidah Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16/WBS

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Bupati Batu Bara Bersama Anggota DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 4 Ekor Sapi dan 1 Ton Beras

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Dina Maulidah Apresiasi Lomba Cerdas Cermat Karang Taruna Murung Raya

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page