Syahriyal Wahyu Maulana SH: Nilai Hukum Mundur, Sikapi RUU No.11 Tahun 2021 Dalam Pasal 8 Ayat 5

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Makassar — Kembali polemik menerpa dalam sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tak hentinya menuai banyak kritikan khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

Disela-sela kesibukannya di Jakarta saat ini, praktisi hukum Syahriyal Wahyu Maulana, SH saat dimintai keterangan dan pendapatnya soal polemik diatas melalui via telepon, juga menyikapi poin penting dalam UU ini.

Yah, kalau soal diatas dipertanyakan, maka saya mengatakan bahwa jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.

“Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society”, terangnya.

Baca Juga  DPRD Murung Raya Inginkan Infrastruktur dan Kesejahteraan Jadi Prioritas di Perubahan Anggaran 2025

Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan.

Riyal sapaan akrabnya juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,memandang bahwa perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan.

“Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan dalam hal ini jaksa agung.

Baca Juga  Mantan Kaban BPBD Halsel Diduga Terlibat dalam Penukaran BB 1.969 Karung Mengandung Emas

 

Penulis : Suandi

Berita Terkait

Nashya Balqish Efendy Siregar Raih Juara I Desain Poster FLS3N Sumut, Siap Wakili ke Tingkat Nasional
Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Apresiasi Sidak Bupati ke RSUD Muara Teweh
APINDO Papua Barat Gelar RAKERKONPROV I 2026, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah Dorong Investasi
Ketua DPC HNSI Batu Bara Bersama Ketua DPD HNSI Sumut Serahkan Puluhan Proposal Dari Kelompok Nelayan
Kapolres dan Bupati Batu Bara Sambut Kepulangan Personel Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 126/KC TA 2026
PERKUAT STRUKTUR DAN KINERJA ORGANISASI, DPW PWDPI JAWA TENGAH GELAR RAKOR BAHAS PERSIAPAN PELANTIKAN PENGURUS BARU
‎Kembali Lancar, Polda Sumatera Utara Kawal Distribusi BBM ke SPBU Lalulintas di Kota Medan
Agus Flores: Kapolri Sosok Pemimpin yang Baik, Berharap Kadiv Humas Terus Dampingi

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:47 WIB

Nashya Balqish Efendy Siregar Raih Juara I Desain Poster FLS3N Sumut, Siap Wakili ke Tingkat Nasional

Rabu, 22 Juli 2026 - 23:02 WIB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Barito Utara Apresiasi Sidak Bupati ke RSUD Muara Teweh

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:36 WIB

APINDO Papua Barat Gelar RAKERKONPROV I 2026, Perkuat Sinergi Dunia Usaha dan Pemerintah Dorong Investasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 15:53 WIB

Ketua DPC HNSI Batu Bara Bersama Ketua DPD HNSI Sumut Serahkan Puluhan Proposal Dari Kelompok Nelayan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:29 WIB

Kapolres dan Bupati Batu Bara Sambut Kepulangan Personel Satgas Pamtas RI–PNG Yonif 126/KC TA 2026

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page