Diduga Menikah Dua Kali, Seorang Dokter Spesialis di Bengkulu Dilaporkan ke Polda oleh Istrinya

- Penulis

Rabu, 9 Oktober 2024 - 13:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Bengkulu – Seorang dokter spesialis obstetri dan ginekologi (Sp.OG) berinisial BG, yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bogor, dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh istrinya, FA, atas dugaan penipuan dan pernikahan ganda. Laporan tersebut dilayangkan pada Juli 2024 dengan nomor LP/B/112/VII/2024/SPKT/Polda Bengkulu. Hingga saat ini, belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut oleh pihak kepolisian.

FA menyatakan bahwa ia baru mengetahui bahwa suaminya, BG, pernah menikah pada tahun 2020 dengan seorang wanita berinisial ZS di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah memeluk agama Islam. Pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuannya. Sebelumnya, BG mengaku kepada FA bahwa ia belum pernah menikah dan masih berstatus lajang. Pernikahan antara BG dan FA dilakukan secara adat dan agama Katolik serta telah terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bengkulu.

Pelanggaran Hukum dan Peraturan ASN

Perbuatan BG diduga melanggar beberapa aturan perundang-undangan. Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, seorang pria hanya diperbolehkan berpoligami dengan syarat-syarat tertentu, seperti mendapat izin dari pengadilan dan persetujuan istri pertama. Dalam Pasal 4 Ayat (2) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa seorang suami yang hendak beristri lebih dari satu orang harus memenuhi syarat yang ketat, di antaranya mendapatkan persetujuan istri. Jika tidak, pernikahan kedua tersebut dapat dibatalkan atau tidak sah secara hukum.

Baca Juga  DPC KAI Batu Bara Silaturahmi Dan Tawarkan Pendampingan Hukum Kepada KPUD

Selain itu, sebagai seorang ASN, BG juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990. Di dalam PP ini disebutkan bahwa ASN yang ingin melakukan pernikahan kedua harus memperoleh izin tertulis dari pejabat terkait, serta istri pertama. Tanpa izin tersebut, pernikahan kedua dianggap melanggar ketentuan hukum ASN dan dapat berujung pada sanksi disiplin, bahkan pemberhentian.

FA juga mengungkapkan bahwa suaminya, BG, diduga memiliki identitas ganda di Disdukcapil. Identitas tersebut meliputi dua agama yang berbeda, yaitu Islam dan Katolik. Dugaan ini semakin kuat setelah FA menemukan data pernikahan BG dan ZS yang dilakukan berdasarkan hukum Islam. Jika benar adanya, BG dapat dikenakan sanksi atas pelanggaran terkait penggunaan identitas ganda, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal 93 undang-undang ini mengatur bahwa setiap orang dilarang memiliki lebih dari satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 50 juta.

Baca Juga  DPD Bapera Batu Bara Ikuti Upacara Sumpah Pemuda 

Tuntutan FA dan Harapan Keadilan

FA menegaskan bahwa ia merasa sangat tertipu oleh BG, yang awalnya mengaku masih lajang. “Suami saya menandatangani surat pernyataan kepada keluarga saya bahwa dia belum pernah menikah. Namun, kenyataannya dia sudah menikah pada tahun 2020,” ujar FA dengan nada kecewa.

Selain merasa ditipu, FA juga meminta agar data BG di Disdukcapil segera diperiksa. “Saya berharap pihak berwenang memeriksa data di Disdukcapil untuk memastikan apakah BG memiliki identitas ganda. Jika terbukti, saya berharap sanksi hukum sesuai undang-undang diterapkan,” ungkapnya.

Menurut Pasal 279 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), siapa pun yang menikah lagi sementara masih terikat dalam pernikahan yang sah tanpa adanya perceraian yang sah dari pernikahan sebelumnya, dapat dikenakan pidana penjara maksimal lima tahun. Ini mempertegas bahwa jika BG benar telah menikah dua kali tanpa mengurus status pernikahan pertama secara hukum, ia dapat dikenakan pidana.

Baca Juga  Mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Kota Kisaran Tanam Jagung

FA juga mengaku kecewa dengan penanganan Polda Bengkulu terkait laporannya. Hingga saat ini, laporan yang telah dibuat sejak Juli 2024 tersebut belum mendapatkan tanggapan yang signifikan. “Sudah tiga bulan sejak saya melaporkan kasus ini, tetapi belum ada langkah serius dari pihak kepolisian. Saya hanya menginginkan keadilan atas apa yang saya alami,” ujar FA.

Sementara itu, pihak Polda Bengkulu belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus ini. Pihak FA selaku masyarakat, berharap kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

(Tim)

Berita Terkait

DPRD Johansyah Serap Aspirasi Warga Muara Bakanon Saat Reses
Bupati Batu Bara Tegaskan Manajemen Talenta Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja ASN
Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres 
Bupati Batu Bara Hadiri Dialog Otonomi Daerah Bahas Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah
Transportasi Pesparawi Nasional XIV Berjalan Lancar, Kadishub Papua Barat Apresiasi Kinerja Seksi Transportasi
Kedisiplinan ASN di Lingkungan Pemkab Batu Bara Jadi Sorotan Publik
Ketua TP PKK Kota Tanjung Balai Hadiri Ladies Program Dalam Rakernas XVIII APEKSI 2026 di Kota Medan
Dina Maulidah Apresiasi Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Harapkan Polri Semakin Profesional dan Humanis

Berita Terkait

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:10 WIB

DPRD Johansyah Serap Aspirasi Warga Muara Bakanon Saat Reses

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:49 WIB

Bupati Batu Bara Tegaskan Manajemen Talenta Jadi Kunci Reformasi Birokrasi dan Penguatan Kinerja ASN

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:29 WIB

Polres Tanjung Balai Gelar Kegiatan Kenal Pamit Wakapolres 

Kamis, 2 Juli 2026 - 21:11 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Dialog Otonomi Daerah Bahas Penguatan Kemandirian Fiskal Daerah

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:48 WIB

Transportasi Pesparawi Nasional XIV Berjalan Lancar, Kadishub Papua Barat Apresiasi Kinerja Seksi Transportasi

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

DPRD Johansyah Serap Aspirasi Warga Muara Bakanon Saat Reses

Sabtu, 4 Jul 2026 - 20:10 WIB

You cannot copy content of this page