Kompol Sastrawan Tarigan Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkoba 5,6 Kilogram Sabu

- Penulis

Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPOTIMUR.com – Didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolli Silaban dan personil Satuan Narkoba. KBO Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan pimpin pemusnahan barang bukti narkoba total seberat 5,6 Kilogram dengan cara direbus dengan air panas yang mendidih. Selasa 20 Agustus 2024, sekira pukul 10.50 WIB.

Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu kali ini berlangsung di halaman depan kantor Satuan Reserce Narkoba Mapolres Asahan. Dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Pihak Labfor Polda Sumut, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kuasa Hukum pihak tersangka.

Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi diwakili KBO Ops, Kompol Sastrawan Tarigan memaparkan, Pemusnahaan barang bukti tersebut merupakan 2 kasus dengan 3 tersangka.

Sastrawan menyebutkan, Kasus pertama tersangka Iwan (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, berperan sebagai pembawa narkotika dari Malyasia dan Nissa (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan penerima narkotika dari tesangka Iwan,” kata Sastrawan.

Sedangkan kasus kedua, Burhan (45) warga Kabupaten Deli Serdang sebagai penjual Narkotika.

“Dalam kasus ini, mereka dikenakan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya.

Kemudian Mantan Kasat Narkoba Polres Batu Bara itu menegaskan, kami Polres Asahan akan terus bekerja keras dalam mengungkapkan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan.

Sebelum dimusnahkan dengan air rebusan yang mendidih, sebagian barang bukti terlebih dahulu diambil sedikit di tes keasliannya oleh pihak Labfor Polda Sumut.

Kemudian disaksikan oleh puluhan wartawan media yang hadir meliput. Semua barang bukti tersebut yang dibungkus palstik teh cina warna hijau dengan netto 4.841 gram dan 6 palstik klip dengan netto 526,34 gram, dimusnahkan semua kedalam air rebusan yang sudah disediakan.

“Kasus narkotika jenis sabu sabu ini merupakan ungkapan bulan Juni tahun 2024,” ungkap Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Dolli Silaban sambil memasukan barang bukti sabu kedalam air rebusan. (Miko)

@humas Polres Asahan.

Berita Terkait

Dina Maulidah Dorong Guru dan Pembina Pramuka Tingkatkan Kemampuan Public Speaking
Kabut Asap Menyelimuti Puruk Cahu, Bupati Heriyus Bagikan 5.000 Masker
Johansyah Serap Aspirasi Warga Kelurahan Tumbang Lahung melalui Reses Masa Sidang III
58 Pemda Tertarik Replikasi SISGITA, Tangsel Perkuat Integrasi Data Tanah dan Pajak
Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses
Wabup Murung Raya Apresiasi Penyaluran Bantuan Pangan dan Program KHBS dari Pemprov Kalteng
Reses di Desa Hingan Tokung, Ketua DPRD Murung Raya Tampung Aspirasi Warga Soal Kebutuhan Dasar
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Murung Raya Imbau Warga Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 23:46 WIB

Dina Maulidah Dorong Guru dan Pembina Pramuka Tingkatkan Kemampuan Public Speaking

Senin, 21 September 2026 - 23:44 WIB

Kabut Asap Menyelimuti Puruk Cahu, Bupati Heriyus Bagikan 5.000 Masker

Senin, 21 September 2026 - 17:45 WIB

Johansyah Serap Aspirasi Warga Kelurahan Tumbang Lahung melalui Reses Masa Sidang III

Senin, 21 September 2026 - 16:31 WIB

58 Pemda Tertarik Replikasi SISGITA, Tangsel Perkuat Integrasi Data Tanah dan Pajak

Minggu, 20 September 2026 - 23:29 WIB

Dina Maulidah Serap Aspirasi Warga Desa Batu Bua II melalui Reses

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page