DPRD Murung Raya Terima Tiga Buah Rancangan Peraturan Daerah

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PURUK CAHU, tempotimur.com – DPRD Kabupaten Murung Raya menggelar Rapat Paripurna Ke 4 Masa Sidang II Tahun 2024 dengan agenda penyerahan tiga buah rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Pemerintah Daerah.

Rapat Paripurna ini hadiri anggota DPRD Murung Raya dari jumlah yang ada, serta unsur Forkopimda lingkup Pemkab Murung Raya.

Wakil Ketua I DPRD Murung Raya, Likon, SH, M.M, mewakili memimpin rapat Paripurna itu mengapresiasi kinerja dari Pemerintah Daerah karena terus melakukan pembenahan serta perbaikan, baik kinerja, kedisiplinan hingga terus berinovasi dalam upaya mencapai target pembangunan daerah.

Likon menerangkan, hasil kerja tim dari pihak Pemerintah patut di berikan apresiasi karena terbukti dengan diserahkannya 3 buah raperda ini.

“Tentu kita sebagai pihak legislatif akan melakukan evaluasi atas tiga buah Raperda yang di terima ini,” kata Politisi dari Partai Nasdem saat Pimpin Rapat Paripurna itu,” Senin (5/8/2024).

Sementara itu, Pj Bupati Murung Raya, Dr. Hermon, M.Si, dalam sambutanya menjelaskan ada tiga buah Raperda yang diajukan diantaranya, Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2023 dan dokumen rencana pembangunan jangka panjang daerah 2025-2045 (RPJPD).

Kemudian Raperda rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman. Untuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran tahun 2023 tentu telah berdasarkan hasil pemeriksaan pihak BPKP.

“Kita terus berupaya untuk mampu mempertahankan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP),” kata Pj Bupati.

Selanjutnya, kata Hermon terkait dengan dua Raperda tentang rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD 2025-2045) itu bertujuan untuk mempersiapkan landasan bagi pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak November 2024 yang akan datang.

“Untuk Raperda tentang perumahan dan kawasan permukiman merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah dalam upaya bertanggungjawab dan melindungi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman,” terangnya.

Menurut Pj Bupati, tujuan Reperda rencana pengembangan perumahan dan permukiman tersebut agar masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan yang aman, sehat, harmonis dan berkelanjutan. Demikian jelasnya. (amd).

Baca Juga  Walikota Waris Hadiri Kegiatan Silaturahmi Bersama Pemuka Agama Kristen se-Tanjungbalai

Berita Terkait

Pemkab Murung Raya Perkuat Peran Remaja melalui Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya
Dina Maulidah Ajak Pemuda Murung Raya Jadi Pelopor Persatuan
Pemkab Murung Raya Matangkan Program Kartu Hebat Prakerja, 48 Peserta Ikuti Pelatihan Mekanik Alat Berat
Pangdam XXII/Tambun Bungai: Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16 Perkuat Pertahanan Wilayah
Rahmanto Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Murung Raya Lewat Pekan Kreativitas
Rumiadi Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya, Dorong Sinergi TNI dan Pemda
Dina Maulidah Apresiasi Peresmian Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16/WBS
Heriyus dan Rahmanto Hadiri Peresmian Makodim 1020/Murung Raya

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Pemkab Murung Raya Perkuat Peran Remaja melalui Pelatihan Pendidik dan Konselor Sebaya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:34 WIB

Dina Maulidah Ajak Pemuda Murung Raya Jadi Pelopor Persatuan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:54 WIB

Pemkab Murung Raya Matangkan Program Kartu Hebat Prakerja, 48 Peserta Ikuti Pelatihan Mekanik Alat Berat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:03 WIB

Pangdam XXII/Tambun Bungai: Kodim 1020/Murung Raya dan Denzipur 16 Perkuat Pertahanan Wilayah

Rabu, 28 Oktober 2026 - 01:59 WIB

Rahmanto Dorong Pengembangan Bakat Pemuda Murung Raya Lewat Pekan Kreativitas

Berita Terbaru

DPRD Murung Raya

Dina Maulidah Ajak Pemuda Murung Raya Jadi Pelopor Persatuan

Rabu, 28 Okt 2026 - 20:34 WIB

Daerah

Polres Tanjung Balai Gelar Upacara Sumpah Pemuda ke-98

Rabu, 28 Okt 2026 - 17:40 WIB

You cannot copy content of this page