Pemberhentian Perangkat Desa Perk. Sei Balai Sudah Sesuai Prosedur Dan Aturan SOP Yang Berlaku

- Penulis

Minggu, 16 Juni 2024 - 04:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara – Viralnya pemberitaan terkait pemberhentian oknum perangkat desa perk.sei balai sehingga menyeret ke oknum camat Sei balai, juga ikut viral di pemberitaan beberapa hari belakangan ini, sehingga pada akhirnya beberapa awak media melakukan konfirmasi secara langsung kepada oknum kades, oknum camat, dan oknum lain yang ada kaitannya dalam pemberitaan yang viral tersebut hingga ada isu beredar adanya aksi demo yang belum tau dari organisasi mana dan atau mengatasnamakan apa.

Kades perk.sei balai saat dikonfirmasi awak media terkait pemberhentian perangkat desa, kades mengatakan bahwa “pemberhentian perangkat desa sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada” jelas kades.Sabtu,15/06/2024 di Sei Bejangkar.

Lanjut kades, perangkat desa yang saya berhentikan tentu saja diluar peraturan perundang-undangan juga memiliki dasar yang kuat yang disertai dengan ketentuan yang berlaku, karena setiap pemberhentian perangkat tentu saja ada regulasinya, dan bukan berdasarkan kesewanang-wenangan, tentu saja perangkat desa yang tidak bisa bekerja secara efektif karena oknum perangkat berinisial IS juga seorang guru di SMP swasta pahlawan Sukaramai sehingga tidak maksimal kinerjanya sesuai jabatannya, pastinya dapat menghambat program kinerja pemerintah di desa, ucapnya.

Baca Juga  Empat Orang Penjudi Terjaring Operasi Pekat Toba Polres Asahan

Kades perk. Sei Balai mengatakan bahwa pemberhentian perangkat tersebut, juga berdasarkan rekomendasi dari camat Sei balai, jadi semua sudah sesuai prosedur dan aturan, tegasnya.

Camat Sei Balai Wali Wala Sagala saat dikonfirmasi terkait terseretnya namanya ikut viral dalam pemberitaan tentang pemberhentian perangkat di desa perk.sei balai, Wali Wala Sagala mengatakan bahwa rekomendasi pemberhentian perangkat tersebut sudah sesuai aturan.

Kewenangan camat hanya mengeluarkan rekomendasi setelah ketentuan dan aturan sudah sesuai perundang-undangan yang berlaku, saya sebagai camat Sei balai mengharapkan dan menciptakan rasa damai dan kondusif, apalagi menjelang pesta demokrasi pelaksanaan pilkada,baik pilbup maupun Pilgub tentunya kita harus menciptakan rasa aman dan nyaman, ungkapnya camat di Sei Bejangkar.

Camat Sei balai berharap kepada narasumber dalam pemberitaan agar bisa menjadi narasumber yang profesional, proposional, dan dapat menciptakan rasa aman dan menjaga Kamtibmas yang kondusif menjelang pilkada ini, karena saya lihat narasumber nya juga orang-orang yang terlibat dalam kegiatan pilkada, ada oknum PPK kecamatan sekaligus honorer di kesra,ada oknum PPS desa Kwala skasim, jadi mari kita ciptakan kedamaian dan koordinasi yang baik, sampaikan kritik sehat jangan kritik arogansi, tendensius, dan memvonis sesuatu hal yang belum ada kekuatan hukumnya, karena hal-hal seperti itu bisa diduga provokasi dan keberpihakan, jelasnya.

Baca Juga  Bupati Heriyus Tekankan Kekompakan dan Target Medali Kontingen Murung Raya di FBIM 2026

Lanjut camat Waliwala Sagala, saya berharap rekan-rekan wartawan dalam menyajikan informasi ke publik agar tetap menjaga kode etik profesi, jangan asal tayang dan menuduh secara langsung, masa diberitakan camat sama kades sama saja,ucap camat Sei Balai.

Tempat yang sama saat dikonfirmasi terkait galian C, camat dengan tegas menjawab itu tidak ada.

Camat menjelaskan bahwa galian C tersebut kewenangan dinas PUPR, alat berat dari PUPR, tanah di angkat pakai mobil dinas PUPR, peruntukan untuk menimbulkan pembangunan taman simpang Sei Bejangkar pada waktu program Karya Bhakti TNI, jadi kalau saya dituduh soal galian C, dengan tegas saya sampaikan itu berita fitnah dan pencemaran nama baik pemerintah kecamatan Sei Balai, tegasnya.

Baca Juga  Polres Asahan Gelar Bakti Sosial Bersama Mahasiswa, Aliansi BEM, dan OKP

Menurut ketua LSM MITRA Alaiaro Nduru saat dimintai tanggapan nya terkait pemberhentian perangkat desa di desa perk.sei balai mengatakan bahwa itu hak kades, asal sesuai SOP dan aturan yang berlaku.

Nduru mengatakan bahwa merangkap dua tempat tugas, yang satunya perangkat desa (Kasi Pelayanan), dan yang kedua mengajar sebagai guru di SMP swasta pahlawan Sukaramai, tentu saja kerjanya tidak efektif di desa, karena jarak antara kantor desa dengan SMP swasta pahlawan sangat lah jauh, dan yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana oknum IS bisa menjalankan tugas sekaligus dua jabatan dalam waktu yang sama?
Itu yang menjadi pertanyaan, tentu saja ada hubungannya dengan hal ini, terkait pemberhentian oknum IS oleh oknum kades, jelasnya.

Saat dikonfirmasi Ketua yayasan SMP swasta pahlawan Sukaramai mengatakan bahwa benar oknum IS Mengajar sebagai guru di sekolah saya, dan saya tidak tau kalau dia juga perangkat desa, Namun jadwal mengajarnya pull 3 hari dalam seminggu, seperti itu regulasi nya dan dia mengajar bidang studi matematika, ucapnya.

M.nur

Berita Terkait

Prabowo Lantik Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
Dina Maulidah Dorong Turnamen Futsal Pelajar Jadi Wadah Pembentukan Karakter
Dina Maulidah Dorong Peserta LPP Butterfly Tingkatkan Kemampuan Public Speaking
Wabup Rahmanto Lepas Kontingen Pramuka Santri Murung Raya ke PPSN VI di Malang
50 Kata-Kata Mutiara Peringatan G30S/PKI sebagai Renungan Sejarah
Jelang Indonesia vs Malaysia, Wakapolri Pastikan Pengamanan GBK Tanpa Gas Air Mata
Polisi Masih Selidiki Laporan Dugaan Penggelapan Dana Diana Pungky Rp25,2 Miliar
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Dina Maulidah Dorong Turnamen Futsal Pelajar Jadi Wadah Pembentukan Karakter

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Dina Maulidah Dorong Peserta LPP Butterfly Tingkatkan Kemampuan Public Speaking

Rabu, 30 September 2026 - 23:23 WIB

Wabup Rahmanto Lepas Kontingen Pramuka Santri Murung Raya ke PPSN VI di Malang

Rabu, 30 September 2026 - 11:49 WIB

50 Kata-Kata Mutiara Peringatan G30S/PKI sebagai Renungan Sejarah

Selasa, 29 September 2026 - 23:13 WIB

Jelang Indonesia vs Malaysia, Wakapolri Pastikan Pengamanan GBK Tanpa Gas Air Mata

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page