Halsel – Pernikahan sesama jenis di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara akhirnya terungkap setelah di periksa warga dan pihak kepolisian.
Peristiwa pernikahan sesama jenis pada Rabu, 15 Mei 2024 lalu di Desa Sekely Kecamatan Gane Barat Selatan Kabupaten Halmahera Selatan.
Peristiwa langkah yang tidak di legalkan negara tersebut di duga kuat kelalaian penghulu karena identitas pengantin wanita yang ternyata seorang waria hanya di sampaikan secara lisan kepada pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPN) di Desa Sekeli.
Di ketahui pengantin pria bernama Naim Saban Warga Desa Pelita Kecamatan Mandioli Utara Kabupaten Halmahera Selatan, sementara pengantin wanita yang ternyata waria bernama Jurnal Alias Della warga Desa Loleo Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah.
Kedua pelaku pernikahan sesama jenis tersebut terbongkar saat di periksa petugas posiandu dan warga setempat dan di ketahui Della ternyata seorang pria pada Jumat, 17 Mei 2024.
Kedua pelaku tersebut kemudian di amankan ke Polsek Gane Barat untuk di periksa lebih lanjut pada Sabtu, 18 Mei 2024.
Kapolsek Gane barat, Iptu Surahman ketika di konfirmasi media ini melalui pesan whatsapp membenarkan kedua pelaku tersebut.
“Iya mereka suda di amankan ke Polsek Saketa, Bahwa itu betul laki-laki dan laki-laki yang nikahkan pak Imam merangkap PPN, KUA tidak berada di tempat saat kejadian, dan dinikahkan tanpa kartu identitas Asli semacam KTP atau Akte kelahiran hanya keterangan secara lisan dari pihak yg mengaku perempuan” Kata Surahman
Beredar vidio berdurasi 01.34 Menit, nampak Della saat di periksa mengaku dirinya suda berhubungan badan layaknya suami istri dengan Naim.
Naim menikah dengan Della lantaran kebaikan Della kepada Naim sehingga jatuhnya kepada pernikahan sesama jenis walaupun di larang agama dan negara.
(MS)






















