Rizky Iswandi : Jangan Jadikan Pohon dan Fasilitas Negara Tempat Alat Peraga Kampanye

- Penulis

Jumat, 12 Januari 2024 - 14:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Tanjungbalai | Tempotimur.com – Pesta demokrasi sudah di ambang pintu, segala cara bagi yang mencalonkan diri menjadi calon legislatif berlomba dalam menyuarakan visi dan misinya terlebih pemajangan foto agar dilihat oleh masyarakat banyak.

Namun sangat disayangkan dalam pemajangan foto dan alat peraga kampanye banyak terlihat yang melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku, hal ini di ungkapkan Rizky Iswandi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Kesatuan Aksi Elemen Mahasiswa (DPP-KAEM), Jum’at (12/1) di kediamannya.

Ia menilai, para penyelenggara pemilu di Kota Tanjungbalai sangat mandul dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu, dengan banyaknya baliho caleg yang tertempel di pepohonan dengan cara dipakukan ke pohon tersebut, menandakan Ketidaktahuan dan menunjukkan Ketidakpedulian terhadap lingkungan.

Baca Juga  Jalin Kemitraan, Luruskan Isu Negatif! Lapas Tanjung Balai Asahan Gandeng Insan Pers

Pemakuan pohon jelas dilarang sebagaimana yang tertuang pada peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023 tentang pelarangan ditempelkan di tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan

Selain itu katanya, juga telah di atur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang.undang

Dalam waktu dekat Rizky akan melakukan Aksi Unjuk Rasa didepan Kantor Bawaslu dan KPU kota Tanjungbalai serta Melakukan Aksi Pencabutan Baliho yang melanggar aturan di seluruh kota Tanjungbalai.

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Jalin Silaturahmi Dengan Kejaksaan Negeri Asahan

“Dalam waktu dekat saya akan melakukan aksi unjuk rasa pak didepan kantor Bawaslu dan kantor KPU Tanjungbalai sekaligus melakukan aksi pencabutan seluruh baliho yang melanggar aturan”, katanya.

Penulis : Tfk

Berita Terkait

Dina Maulidah Apresiasi Dukungan Pemkab Murung Raya untuk Kafilah FSQ Kalteng
Rahmanto Lepas Kafilah FSQ Murung Raya, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional
Komisi Informasi Kalteng Kunjungi Pemkab Murung Raya, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Dina Maulidah Pimpin Pengajian GOW, Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Perempuan
Pelatihan Digital Marketing, Pemkab Murung Raya Dorong UMKM Perluas Pasar
Rahmanto Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Murung Raya
Wakil Wali Kota Hadiri Musda V MD KAHMI dan Musda II FORHATI Kota Tanjung Balai 
Wali Kota Tanjung Balai Sambut Safari Anak Gaza di YMPI Sei Tualang Raso

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Dina Maulidah Apresiasi Dukungan Pemkab Murung Raya untuk Kafilah FSQ Kalteng

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Rahmanto Lepas Kafilah FSQ Murung Raya, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:56 WIB

Komisi Informasi Kalteng Kunjungi Pemkab Murung Raya, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Dina Maulidah Pimpin Pengajian GOW, Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Perempuan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:49 WIB

Pelatihan Digital Marketing, Pemkab Murung Raya Dorong UMKM Perluas Pasar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page