Batu Bara | Tempotimur.com – Terbitnya pemberitaan terkait permasalahan “Isu dugaan penyalahgunaan Dana Karang Taruna Desa Indrayaman jadi Sorotan” pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 semalam dan juga hasil konfirmasi dari salah satu anggota BPD Desa Indrayaman.
Ketua Karang Taruna Desa Indrayaman langsung mengadakan Rapat Koordinasi dan memanggil seluruh Pengurus dan anggota untuk kumpul dan mengadakan rapat untuk menjelaskan anggaran yang sudah terealisasi sebanyak 7 juta rupiah tersebut.
Menurutnya anggaran sebanyak 7 juta itu sebagainya sudah di belikan dan atau dibelanjakan baju seragam Karang Taruna sebanyak 20 pasang dan lebihnya anggarannya saya bagikan kepada anggota dan pengurus Karang Taruna, ungkap Ketua Karang Taruna.
Dari keterangan anggota Karang Taruna Desa Indrayaman Yusup membenarkan tadi malam Senin (08/01/2024) sudah melakukan rapat seluruh pengurus dan anggota karang taruna dalam rapat tersebut sudah di jelaskan permasalahan anggaran yang sudah terealisasi sebesar Rp 7 juta rupiah, sudah di belikan baju kemeja panjang sebanyak 20 buah,
Selain itu, lebih anggaran sudah dibagi-bagikan kepada seluruh pengurus dan anggota, cetus Yusup
Timbul persoalan pengangkatan ketua Karang Taruna, dan hal ini sempat menimbulkan kericuhan di internal Karang Taruna.
Pertanyaannya? Siapa yang mengangkat Ketua Karang Taruna dan siapa yang memilihnya, apakah sudah dilakukan menurut aturan AD/ART Karang Taruna dalam pemilihan ketua karang taruna.
Pasalnya, sejumlah perangkat Desa dan warga dan para tokoh masyarakat bingung kapan di pilih ketua karang taruna, tegas ketua LPM Desa Indrayaman
Saya heran kok tiba-tiba anak pak kades Indrayaman ini jadi ketua karang taruna, kapan pemilihannya lalu saya tanya Kadus dusun X beliau juga tak tau ungkap nya pada awak media
Lanjutnya, seingat Ketua LPM biasanya setiap ada pemilihan atau kegiatan yang lainnya biasanya ada undangan, kok masalah pemilihan anggota dan ketua karang taruna saya kok ngak dilibatkan, ungkap ketua LPM dengan nada kesal.
Terpisah, Amri Lubis dari Lembaga Pengawal Hak-hak Publik LPHP menuturkan tata cara pemilihan salah satu kandidat calon ketua apapun, semestinya disesuaikan pada aturan AD/ART karang taruna.
Bukan sistem tata cara tunjuk-tunjuk langsung jadi ketua karang taruna.
Hal inipun dapat dinilai berpotensi cacat hukum dalam pengangkatan ketua karang taruna yang diunjuk langsung oleh Kepala Desa Indrayaman, akibat adanya hubungan emosional anak, tutup Amri.
Penulis : Tim








