
BATU BARA — Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batu Bara tahun 2020-2040 akan direvisi. Hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2026 di DPRD Batu Bara, Selasa 6 Oktober 2026.
Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB di Ruang Paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Safi’i, SH, Wakil Ketua Nurhaji, Wakil Bupati Syafrizal, SE.,M.AP, serta seluruh anggota DPRD, OPD dan Forkopimda.
Ketua Bapemperda menjelaskan, perubahan Propemperda dapat dilakukan karena tiga kondisi, yakni perintah peraturan yang lebih tinggi, Ranperda yang sudah tidak relevan, dan keadaan darurat atau penyesuaian program prioritas.
Sesuai hasil rapat Bapemperda bersama OPD pengusul dan Kabag Hukum Setdakab, serta menindaklanjuti surat Bupati tanggal 2 Oktober 2026, Pemkab mengusulkan perubahan penambahan Ranperda.
Di antara usulan tersebut, dua yang menjadi sorotan adalah Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2020 tentang RTRW dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah. Keduanya dinilai penting untuk menyesuaikan pembangunan fisik dan wisata Batu Bara.
Penulis : Red



