Polres Asahan Berhasil Tangkap Pelaku Kasus Peredaran Uang Palsu di Kisaran

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Senin (4/5/2206)

Kejadian berlangsung pada Minggu, 03 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan H. Misbah, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, tepatnya di Pajak Dipo Kisaran.

Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial D.A. (39), seorang karyawan swasta, warga Kabupaten Batu Bara.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 tas selempang kain warna biru, 34 lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, 2 lembar uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu, 1 unit handphone Samsung A03 warna hitam

Baca Juga  Sosialisasi Pilkada Damai, KPU Batu Bara ajak Wartawan Hindari Hoax

Peristiwa bermula saat tersangka berbelanja sayur dan daging kikil senilai Rp10.000, kemudian membayar menggunakan uang pecahan Rp50.000 yang diduga palsu. Saksi yang menerima uang tersebut merasa curiga karena tekstur uang berbeda dari biasanya, sehingga langsung mengamankan tersangka dan menghubungi pihak kepolisian.

Mendapat laporan dari masyarakat, personel Polres Asahan segera menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui media sosial, dengan cara memesan uang palsu senilai Rp1.000.000 dan menerima uang palsu sebesar Rp4.000.000 melalui jasa pengiriman.

Diketahui, tersangka telah melakukan pembelian uang palsu tersebut sebanyak enam kali sejak Januari 2026.

Baca Juga  Pdt. Hasiholan Simanjuntak Ajak Warga Fakfak Hormati Umat Berpuasa dan Usulkan MBG Dibawa Pulang

Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta ketentuan KUHP yang berlaku.

Polres Asahan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas.

Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH, S.I.K., M.H, mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi uang palsu. (*)

Berita Terkait

Bupati Heriyus Serahkan Bendera Merah Putih kepada Paskibraka untuk Dikibarkan pada HUT ke-81 RI
Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat
Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan di Taman Makam Pahlawan
Forkopimda Murung Raya Gelar Ziarah Nasional dan Renungan Suci
DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI
Sambut HUT ke-81 RI, Polres Murung Raya Salurkan Bansos ke Panti Asuhan
Bupati Murung Raya Serahkan Satyalancana Karya Satya kepada 27 ASN
Polres Batu Bara Sosialisasikan Program Paham AI kepada Pelajar, 38 Siswa Raih Sertifikat

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bupati Heriyus Serahkan Bendera Merah Putih kepada Paskibraka untuk Dikibarkan pada HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan di Taman Makam Pahlawan

Senin, 17 Agustus 2026 - 09:38 WIB

Forkopimda Murung Raya Gelar Ziarah Nasional dan Renungan Suci

Minggu, 16 Agustus 2026 - 01:34 WIB

DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page