Laporan 110 Disambut Cepat Polisi, Pelaku Penganiayaan di Asahan Berhasil Ditangkap

- Penulis

Selasa, 24 Februari 2026 - 10:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ASAHAN, TEMPO TIMUR – Respons cepat polres asahan kembali membuahkan hasil. Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110, personel Polres Asahan bergerak sigap mengamankan seorang pria berinisial D.Z.D (42) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang perempuan yang merupakan tetangga pelaku di wilayah Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 16.00 WIB. Saat situasi memanas dan korban mengalami kekerasan, warga segera menghubungi layanan darurat 110.

Laporan itu langsung diteruskan ke piket fungsi dan personel Satreskrim yang tanpa menunggu lama turun ke lokasi kejadian

Ditangkap Tak Lama Setelah Laporan Masuk, Setibanya di lokasi, petugas mendapati korban mengalami luka akibat pemukulan.

Baca Juga  Tingkatkan dan Perkenalkan UMKM Batu Bara, Pj. Bupati Nizhamul Borong dan Bagikan Takjil Gratis

Polisi kemudian langsung mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Mapolres Asahan guna proses hukum lebih lanjut.

Dari lokasi kejadian, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu sepanjang kurang lebih satu meter yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini dipicu oleh perselisihan keluarga yang telah berlangsung lama.

Terduga pelaku mendatangi rumah korban dan melakukan tindakan kekerasan yang menyebabkan salah satu korban mengalami luka memar di pipi dan kepala, sementara korban lainnya mengalami bengkak di bagian kepala serta luka pada tangan hingga tidak dapat digerakkan.

Berkat respons cepat atas laporan masyarakat, situasi dapat segera dikendalikan dan pelaku berhasil diamankan sebelum kondisi semakin memburuk.

Baca Juga  DPRD Murung Raya Dorong Sinergi Pembangunan Infrastruktur dan Sektor Pariwisata

Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel P. Simamora, SH, MH, menegaskan bahwa tersangka telah ditahan dan dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Layanan 110 merupakan jalur cepat bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat. Kami pastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” tegasnya.

Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polres Asahan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan Call Center 110 apabila menemukan atau mengalami gangguan kamtibmas, karena keselamatan warga menjadi prioritas utama kepolisian. (*)

Berita Terkait

Bupati Heriyus Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Murung Raya
Sholawat Akbar PW–FRN di Alun-Alun Besuki Dikawal Full, Kapolres dan Wakapolres Situbondo Beserta Jajaran Turun Langsung
Bupati Heriyus Serahkan Bendera Merah Putih kepada Paskibraka untuk Dikibarkan pada HUT ke-81 RI
Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat
Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan di Taman Makam Pahlawan
Forkopimda Murung Raya Gelar Ziarah Nasional dan Renungan Suci
DPRD dan Pemkab Murung Raya Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI
Sambut HUT ke-81 RI, Polres Murung Raya Salurkan Bansos ke Panti Asuhan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

Bupati Heriyus Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Murung Raya

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:57 WIB

Sholawat Akbar PW–FRN di Alun-Alun Besuki Dikawal Full, Kapolres dan Wakapolres Situbondo Beserta Jajaran Turun Langsung

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Bupati Heriyus Serahkan Bendera Merah Putih kepada Paskibraka untuk Dikibarkan pada HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 21:13 WIB

Upacara HUT ke-81 RI di PTPN I Regional 1 Berlangsung Khidmat

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:18 WIB

Kapolres Tanjung Balai Bersama Forkopimda Laksanakan Apel Kehormatan di Taman Makam Pahlawan

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page