Kepala Kampung Injuar Desak Pemkab Pegunungan Arfak Bertindak Tegas atas Penahanan SK dan Rekening Kampung

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Manokwari — Kepala Kampung Injuar, Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Markus Ullo, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak segera bertindak dan menyelesaikan sengketa Surat Keputusan (SK) Kampung Injuar yang digugat oleh seorang oknum bernama Zet Poran.

Markus Ullo menegaskan bahwa hingga kini pihak pemerintah kampung dan masyarakat Injuar tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait dasar hukum gugatan tersebut. Ia menilai gugatan itu tidak berdasar karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan administratif di Kampung Injuar.

“Yang bersangkutan berdomisili di Kampung Aduwer, bukan di Kampung Injuar. Kami pertanyakan, atas dasar apa ia menggugat SK Kampung Injuar dan menahan urusan administrasi kampung kami,” tegas Markus Ullo kepada Jurnalis TempoTimur.com melalui WhatsApp, Minggu siang, 28 Desember 2025.

Baca Juga  Pejabat Bupati Nizhamul Tinjau Kesiapan Rumah Pasta Cabai

Ia menjelaskan bahwa SK Kampung Injuar telah berlaku dan berjalan selama kurang lebih 30 tahun tanpa konflik.

Namun saat ini, SK, cap kampung, serta rekening kampung ditahan tanpa kejelasan, sehingga berdampak langsung pada roda pemerintahan kampung.

Akibat kondisi tersebut, lanjut Markus, kepala kampung, sekretaris, bendahara, dan seluruh aparat kampung belum menerima hak mereka, termasuk dana pembangunan kampung yang seharusnya digunakan untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah daerah segera memproses oknum yang menahan SK, cap, dan rekening Kampung Injuar tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan biarkan kampung kami lumpuh karena pembiaran,” katanya.

Markus menambahkan, masyarakat Kampung Injuar meminta Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak bersikap adil, tegas, dan transparan dengan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dalam waktu dekat.

Baca Juga  Kantor Bupati Batu Bara Baru Diresmikan, Bupati Zahir Nikmati Hitungan Jam

Ia menegaskan, apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah konkret, pihaknya akan menempuh jalur pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta melaporkan persoalan ini ke Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Kami terpaksa menyampaikan persoalan ini melalui media karena merasa aspirasi kami tidak diperhatikan. Pemerintah harus membuka mata dan hadir menyelesaikan persoalan rakyat di Kampung Injuar,” tutup Markus.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Pdt. Vanny F. Lepar: GPdI Papua Barat Dukung Program MBG dengan Pendekatan Holistik dan Kearifan Lokal
Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026
Puluhan Tahun Diterjang Air Pasang, Warga Labuhan Ruku Harapkan Solusi
Zakiyuddin Harahap Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol dalam Dialog Bersama Kojira
­Wali Kota Beserta Jajaran Melayat ke Rumah Duka Istri Mantan Wali Kota Tanjung Balai Waris Thalib
Tiga Kecamatan di Tanjung Balai Kompak Gelar Operasi Gabungan Viral isu Narkoba di Mensos
Pulihkan Aktifitas Warga, Wali Kota Medan Tinjau Jembatan Perlintasan Kereta Api di Gang Damai
Waspada! Hujan Deras Petir Angin Kencang Serang Sumut, BMKG Peringatkan 10 Kabupaten

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:44 WIB

Pdt. Vanny F. Lepar: GPdI Papua Barat Dukung Program MBG dengan Pendekatan Holistik dan Kearifan Lokal

Minggu, 19 April 2026 - 23:29 WIB

Kadispora Medan Lepas Smartfren Fun Run 2026

Minggu, 19 April 2026 - 17:43 WIB

Puluhan Tahun Diterjang Air Pasang, Warga Labuhan Ruku Harapkan Solusi

Sabtu, 18 April 2026 - 21:07 WIB

Zakiyuddin Harahap Paparkan Program PKH, UHC hingga Perlindungan Ojol dalam Dialog Bersama Kojira

Sabtu, 18 April 2026 - 09:33 WIB

­Wali Kota Beserta Jajaran Melayat ke Rumah Duka Istri Mantan Wali Kota Tanjung Balai Waris Thalib

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page