Kepala Kampung Injuar Desak Pemkab Pegunungan Arfak Bertindak Tegas atas Penahanan SK dan Rekening Kampung

- Penulis

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Manokwari — Kepala Kampung Injuar, Distrik Minyambouw, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Markus Ullo, secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak segera bertindak dan menyelesaikan sengketa Surat Keputusan (SK) Kampung Injuar yang digugat oleh seorang oknum bernama Zet Poran.

Markus Ullo menegaskan bahwa hingga kini pihak pemerintah kampung dan masyarakat Injuar tidak pernah mendapatkan penjelasan resmi terkait dasar hukum gugatan tersebut. Ia menilai gugatan itu tidak berdasar karena dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan administratif di Kampung Injuar.

“Yang bersangkutan berdomisili di Kampung Aduwer, bukan di Kampung Injuar. Kami pertanyakan, atas dasar apa ia menggugat SK Kampung Injuar dan menahan urusan administrasi kampung kami,” tegas Markus Ullo kepada Jurnalis TempoTimur.com melalui WhatsApp, Minggu siang, 28 Desember 2025.

Baca Juga  Camat Meranti Buka Acara Pra-Musrenbang Tingkat Kecamatan

Ia menjelaskan bahwa SK Kampung Injuar telah berlaku dan berjalan selama kurang lebih 30 tahun tanpa konflik.

Namun saat ini, SK, cap kampung, serta rekening kampung ditahan tanpa kejelasan, sehingga berdampak langsung pada roda pemerintahan kampung.

Akibat kondisi tersebut, lanjut Markus, kepala kampung, sekretaris, bendahara, dan seluruh aparat kampung belum menerima hak mereka, termasuk dana pembangunan kampung yang seharusnya digunakan untuk pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami mendesak pemerintah daerah segera memproses oknum yang menahan SK, cap, dan rekening Kampung Injuar tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan biarkan kampung kami lumpuh karena pembiaran,” katanya.

Markus menambahkan, masyarakat Kampung Injuar meminta Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak bersikap adil, tegas, dan transparan dengan memfasilitasi penyelesaian persoalan ini dalam waktu dekat.

Baca Juga  Pawai Obor dan Upacara Taptu, Sambut Ke-78 RI

Ia menegaskan, apabila pemerintah daerah tidak segera mengambil langkah konkret, pihaknya akan menempuh jalur pengaduan resmi ke Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta melaporkan persoalan ini ke Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Kami terpaksa menyampaikan persoalan ini melalui media karena merasa aspirasi kami tidak diperhatikan. Pemerintah harus membuka mata dan hadir menyelesaikan persoalan rakyat di Kampung Injuar,” tutup Markus.

 

Penulis : Amatus Rahakbauw

Berita Terkait

Nelayan Batu Bara Hilang, Tim Gabungan Lakukan Pencarian Intensif
Wali Kota Mahyaruddin Berbagi Cerita di Penutupan Tadarus Al-Qur’an Pengajian Al Hidayah Tanjung Balai
Gubernur Papua Barat Tanam Pohon Bersama Civitas Akademika UMTB dalam Gerakan Muhammadiyah Menyelamatkan Bumi
Polemik Daging Babi di Medan: Antara Kebebasan dan Kehormatan Budaya
Wali Kota Mahyaruddin Salim : Safari Ramdhan Menjadi Ruang Aspirasi Bersama Masyarakat
Polres Dampingi Pemkab Batu Bara Safari Ramadan di Talawi
Pererat Tali Silaturahmi, Bupati Baharuddin Safari Ramadhan ke Tanjung Tiram
Sinergi Lintas Daerah, Polres Batu Bara Amankan Komplotan Perampok Bersenjata Api Lampung

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 22:33 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Berbagi Cerita di Penutupan Tadarus Al-Qur’an Pengajian Al Hidayah Tanjung Balai

Sabtu, 28 Februari 2026 - 17:37 WIB

Gubernur Papua Barat Tanam Pohon Bersama Civitas Akademika UMTB dalam Gerakan Muhammadiyah Menyelamatkan Bumi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 15:57 WIB

Polemik Daging Babi di Medan: Antara Kebebasan dan Kehormatan Budaya

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:39 WIB

Wali Kota Mahyaruddin Salim : Safari Ramdhan Menjadi Ruang Aspirasi Bersama Masyarakat

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:56 WIB

Polres Dampingi Pemkab Batu Bara Safari Ramadan di Talawi

Berita Terbaru

Pemerintah

Bapenda Batu Bara Ikuti Zoom Meeting KATALIS P2DD

Sabtu, 7 Mar 2026 - 01:29 WIB

You cannot copy content of this page