Rapat Internal PW–FRN: Pembenahan Kepengurusan, Penghentian Pembuatan KTA, dan Penguatan Struktur Nasional

- Penulis

Kamis, 20 November 2025 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jakarta — Pimpinan Umum PW–FRN memimpin rapat internal yang membahas sejumlah agenda strategis terkait pembenahan organisasi dan penguatan struktur kepengurusan di berbagai wilayah Indonesia.

Rapat berlangsung di Kantor DPP Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW-FRN) dengan fokus pada penataan ulang anggota, penyempurnaan struktur, serta penegasan aturan internal organisasi, Kamis 20/11/2025.

Salah satu keputusan penting yang diambil adalah pemblokiran sementara proses pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA). Kebijakan ini dilakukan untuk menata ulang keanggotaan yang dinilai perlu diperbaharui agar lebih tertib dan akurat. Langkah tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan bahwa seluruh anggota terverifikasi dengan baik sesuai standar organisasi.

Dalam rapat tersebut, pimpinan turut menekankan pembenahan Kepengurusan Wartawan FR–FRN Jawa Barat. Ditekankan bahwa wilayah Bandung Raya, Bogor, Bekasi, dan Cirebon harus menjadi fokus utama keaktifan organisasi karena merupakan kawasan dengan kepadatan penduduk yang tinggi. Untuk memperkuat kinerja, seorang Ketua Harian ditunjuk yang berdomisili di Bandung sebagai pusat koordinasi.

Baca Juga  DPRD Dukung Pemkab Murung Raya Perbaiki Akses Jalan di Kelurahan Muara Laung

Sementara itu, untuk wilayah Jabodetabek, pengaturan struktur dan koordinasi wartawan diserahkan kepada Nuriman, yang dianggap mampu memperkuat jejaring dan konsolidasi di kawasan tersebut. Selain itu, ditegaskan bahwa piket kantor harus berjalan secara teratur sebagai wujud kedisiplinan dan pelayanan organisasi.

Dalam bidang kode etik, organisasi menetapkan Babe Priok, sosok senior yang dianggap sebagai orang tua dalam internal FRN, sebagai Ketua Kode Etik. Penetapan ini sekaligus akan dimasukkan dalam Akta Perubahan sebagai bagian resmi dari struktur organisasi.

Tidak hanya itu, pimpinan PW–FRN juga menegaskan instruksi kepada seluruh Ketua DPW di Indonesia untuk mengawasi setiap upaya penyalahgunaan atau pengubahan Logo FRN. Ditekankan bahwa segala bentuk pengutak-atikan identitas organisasi tanpa izin resmi merupakan pelanggaran serius, dan dipersilakan untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga  Kabareskrim Polri Perintahkan Bawahan Cepat Tanggapi Aduan Masyarakat 

Rapat ini diakhiri dengan penegasan komitmen organisasi untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan kekompakan seluruh pengurus serta anggota di berbagai daerah, demi menjaga marwah PW–FRN sebagai lembaga jurnalistik yang solid dan kredibel.

Penulis : Red/AF

Berita Terkait

Prabowo Lantik Dedi Prasetyo sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional
Dina Maulidah Dorong Turnamen Futsal Pelajar Jadi Wadah Pembentukan Karakter
Dina Maulidah Dorong Peserta LPP Butterfly Tingkatkan Kemampuan Public Speaking
Wabup Rahmanto Lepas Kontingen Pramuka Santri Murung Raya ke PPSN VI di Malang
50 Kata-Kata Mutiara Peringatan G30S/PKI sebagai Renungan Sejarah
Jelang Indonesia vs Malaysia, Wakapolri Pastikan Pengamanan GBK Tanpa Gas Air Mata
Polisi Masih Selidiki Laporan Dugaan Penggelapan Dana Diana Pungky Rp25,2 Miliar
SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara Dibuka, 180 Siswa Disiapkan Beasiswa Penuh

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 00:18 WIB

Dina Maulidah Dorong Turnamen Futsal Pelajar Jadi Wadah Pembentukan Karakter

Kamis, 1 Oktober 2026 - 02:22 WIB

Dina Maulidah Dorong Peserta LPP Butterfly Tingkatkan Kemampuan Public Speaking

Rabu, 30 September 2026 - 23:23 WIB

Wabup Rahmanto Lepas Kontingen Pramuka Santri Murung Raya ke PPSN VI di Malang

Rabu, 30 September 2026 - 11:49 WIB

50 Kata-Kata Mutiara Peringatan G30S/PKI sebagai Renungan Sejarah

Selasa, 29 September 2026 - 23:13 WIB

Jelang Indonesia vs Malaysia, Wakapolri Pastikan Pengamanan GBK Tanpa Gas Air Mata

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page