Asahan, Tempotumur.com – PT BSP Tbk Kisaran menuding Warga Penggarab melakukan penyerobotan lahan milik PT BSP yang berada di kuala biasa estate divisi 2 Desa Terusan tengah Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Sumatra Utara
Selain itu PT BSP juga menuding pihak warga Penggarab telah melakukan pelarangan aktivitas panen yang menyebabkan PT BSP mengalami kerugian ratusan juta.
Menurut Head Division Eksternal Affair & publik relation Yudha Andriko, SH penyerobotan lahan dan pelarangan panen oleh warga Penggarab sudah berlangsung selama satu bulan. Kamis (23/10/2025)
Atas kejadian tersebut pihak PT BSP merasa di rugikan telah melaporkan pihak warga pengarab ke Polres Asahan.
Atas laporan tersebut pihak Polres Asahan Kamis (23/10) melakukan pengecekan objek perkara, terkait pengusahaan lahan oleh warga Penggarab.
“Hari ini pihak Polres Asahan bersama BPN melakukan objek perkara, sebanyak lima titik yang di periksa terkait penyerobotan lahan oleh warga yang mengatasnamakan tanah nenek mereka dengan luas kurang lebih 300 hektare. Terang yudha.
Di tempat yang sama kapolsek Prapat janji Akp Defta, untuk sementara di minta untuk para warga Penggarab tidak ada kegiatan apapun menunggu proses hukum terkait lahan selesai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Manejemen PT BSP Tbk Kisaran, Kapolsek Prapat Janji Akp Delfa Sitepu, Seketaris Camat Tinggi Raja, Kepala Desa Padang Sari,serta BPN Asahan bagian pengukuran. (*)























