Kader PDIP Laporkan Menkop Budi Arie ke Polres Asahan

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Asahan — Kader partai melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Kabupaten Asahan melaporkan Menteri Koperasi Republik Indonesia Budi Arie Setiadi dilaporkan ke Polres Asahan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap partai PDI Perjuangan.

Surat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) yang ditujukan ke Polres Asahan dengan nomor : 003/BBHAR.DPC PDIP/VI/2025 tanggal 05 Juni 2025 ditanda tangani oleh kuasa hukum yang juga selalu kader partai PDI Perjuangan Kabupaten Asahan diantaranya, Haidir Muda Siregar, SH, Chuzairin, SH, Fahrul Simangunsong, SH serta anggota Ade Gunawan, S. Kom.

“Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) ini murni merupakan salah satu bentuk solidaritas yang tinggi serta tanggung jawab kita sebagai kader kader partai PDI Perjuangan dalam menjungjung tinggi serta menjaga nama baik partai. Seluruh kader kader partai PDI Perjuangan Kabupaten Asahan siap pasang badan demi membela nama baik partai ” , kata Haidir Muda Siregar, SH. Kamis siang (05/06/2025) dihalaman Polres Asahan.

Baca Juga  Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Tangkap Residivis Pencurian

“Kami menilai bahwa pernyataan Menteri Koperasi Republik Indonesia Arie Budi Setiadi pada bulan Mei 2025 adalah merupakan dugaan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik bagi partai PDI Perjuangan. Pernyataan itu jelas melukai hati seluruh kader kader partai, jelas kami semua tidak menerima dan sangat keberatan dengan pernyataan tersebut “, tegas Haidir.

Hal senada juga disampaikan kuasa hukum BBHAR Kabupaten Asahan, Chuzairin, SH, ” pernyataan Menteri Koperasi Budi Arie tersebut jelas telah melanggar hukum sesuai pasal 310 tetapi tuduhannya tidak dapat dibuktikan maka orang tersebut dikenakan pasal 311 dengan ancaman 4 tahun penjara. Selain itu Budi Arie Setiadi juga dianggap telah melanggar UU ITE karena pernyataannya tersebut telah tersebar ke berbagai media sosial dan elektronik

Baca Juga  4 Kurir Narkoba Ditangkap, Reserce Narkoba Polres Asahan Sita 130 KG Ganja dan 13 KG Sabu

Atas fitnah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang disampaikan oleh Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi, maka kami dari Badan Batuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Kabupaten Asahan selalu kader partai meminta kepada Kapolres Asahan agar tidak membiarkan dugaan perbuatan pidana sekaligus menindak tegas yang bersangkutan atas perbuatan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

” BBHAR Kabupaten Asahan serta seluruh kader militan partai akan menjadi garda terdepan dalam membela serta menjaga nama baik marwah partai PDI Perjuangan. Kita akan lawan dan siap memperjuangkan dari siapapun orang atau kelompok yang coba coba berani memecah belah keutuhan serta kedaulatan partai PDI Perjuangan “, pungkas Chuzairin

Baca Juga  Penjual Sabu Ketengan di Jalan Maria Ulfa Kisaran Diciduk Polisi

Penulis : Edi Surya

Berita Terkait

Bupati Heriyus Lepas 73 Calon Jemaah Haji Murung Raya 2026
Siap Tidak Siap, Kita Harus Siap!” Seruan Tegas dari Mimbar GPdI Bethesda Fakfak
Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti
Bebie: Pemenuhan Kebutuhan Dasar Harus Jadi Prioritas Utama APBD Murung Raya
DPRD Murung Raya Sahkan Ranperda Kelompok Tani, Bebie Dorong Sosialisasi dan Perluasan Program
KONI Papua Barat Terkendala Anggaran, Raker dan Musprov 2026 Terancam Molor
Gubernur, Kapolda Sumsel Setuju Melegalkan Sumur Minyak, Agus Flores ; Jangan Lupa KKS dan PCS
DPRD Murung Raya Sahkan Raperda Pengelolaan Kelompok Tani dalam Rapat Paripurna

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 17:55 WIB

Bupati Heriyus Lepas 73 Calon Jemaah Haji Murung Raya 2026

Minggu, 26 April 2026 - 08:58 WIB

Siap Tidak Siap, Kita Harus Siap!” Seruan Tegas dari Mimbar GPdI Bethesda Fakfak

Sabtu, 25 April 2026 - 21:47 WIB

Grebek Sarang Narkoba di Batu Bara Polisi Amankan Satu Tersangka dan Sejumlah Barang Bukti

Sabtu, 25 April 2026 - 18:01 WIB

Bebie: Pemenuhan Kebutuhan Dasar Harus Jadi Prioritas Utama APBD Murung Raya

Sabtu, 25 April 2026 - 17:52 WIB

DPRD Murung Raya Sahkan Ranperda Kelompok Tani, Bebie Dorong Sosialisasi dan Perluasan Program

Berita Terbaru

Opini

Pasar Remu Punya Cerita: Bersama “Bakit Air Surga”

Minggu, 26 Apr 2026 - 16:39 WIB

You cannot copy content of this page