Lapas Jember Lakukan Sidang TPP, Penuhi Hak Integrasi WBP

- Penulis

Kamis, 1 Mei 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Jember — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember kembali menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) ke 24, pada Selasa (30/04/2025). Sebanyak 25 orang narapidana Lapas Kelas IIA Jember ikuti Sidang TPP, bertempat di Aula Utama Lapas Jember.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Jember, RM. Kristyo Nugroho didampingi Pejabat Struktural beserta anggota yang tergabung dalam Tim Pengamat Pemasyarakatan. Sidang kali ini juga dihadiri oleh petugas Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Jember, dengan tanggapan sidang yang diwakili oleh Bambang Hermanto.

Kalapas Jember menjelaskan, sidang TPP merupakan evaluasi yang dilakukan dalam proses integrasi. Mendengarkan masukan berbagai pihak dengan objektif dan transparan sehingga didapat hasil yang bisa disepakati bersama. Sidang terhadap narapidana dengan agenda usulan program integrasi ini berupa, 12 orang Pembebasan Bersyarat (PB) dan 13 orang Cuti Bersyarat (CB).

Baca Juga  Lapas Labuhan Ruku Gelar Sidang TPP untuk 102 Orang Warga Binaan

“Kepada narapidana yang mengikuti Sidang TPP, saya berpesan agar bersungguh-sungguh menjaga perilaku. Jangan kalian baru keluar dari ruang ini, malam kalian sudah berusaha memasukkan barang-barang terlarang. Otomatis buang jauh-jauh pikiran itu. Kalian semua paling tidak harus bisa menjadi contoh teladan bagi dirimu sendiri. Saya akan tindak tegas, apabila ada yang melakukan pelanggaran dikemudian hari dan dipastikan semua program yang telah diusulkan akan dibatalkan,” ucap Kristyo.

Lebih lanjut, Kalapas menegaskan bahwa Sidang TPP merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan, sebagai rekomendasi kepada pimpinan dalam mengambil keputusan terhadap narapidana yang akan diusulkan program lanjutan baik berupa, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Bersyarat (CB) maupun Cuti Menjelang Bebas (CMB) dengan ketentuan telah terpenuhi persyaratan administratif dan substantif. Segala bentuk layanan yang ada di Lapas Jember, Tidak dipungut Biaya alias “GRATIS”.

Baca Juga  Perkuat Pengawasan Internal, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Pengukuhan Satops Patnal

(red)

Berita Terkait

Rahmanto Muhidin-Dina Maulidah Hadiri Resepsi Pernikahan Warga di Muara Bakanon
Pemkab Murung Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK LKPD 2025
Warga Bakar Gubuk Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti
Pelindo Regional 4 Fakfak dan DLH Kab.Fakfak Sinergi dalam Persiapan Hari Lingkungan Hidup 2026
Bupati Heriyus Pantau Penyaluran Daging Kurban Iduladha 1447 H
DPC PDI-P Murung Raya Gelar Doa Bersama Iduladha, Perkuat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial
Wabup Murung Raya Jadi Khotib Salat Iduladha di Masjid Agung
Dina Maulidah Apresiasi Pemkab Murung Raya Salurkan 111 Ekor Sapi Kurban

Berita Terkait

Minggu, 31 Mei 2026 - 14:03 WIB

Rahmanto Muhidin-Dina Maulidah Hadiri Resepsi Pernikahan Warga di Muara Bakanon

Jumat, 29 Mei 2026 - 23:08 WIB

Pemkab Murung Raya Kembali Raih Opini WTP dari BPK LKPD 2025

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:56 WIB

Warga Bakar Gubuk Narkoba, Polisi Amankan Barang Bukti

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:43 WIB

Pelindo Regional 4 Fakfak dan DLH Kab.Fakfak Sinergi dalam Persiapan Hari Lingkungan Hidup 2026

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:47 WIB

Bupati Heriyus Pantau Penyaluran Daging Kurban Iduladha 1447 H

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page