Batu Bara — Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian menerbitkan surat edaran menghimbau kepada masyarakat yang tidak berpuasa agar menghormati yang sedang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1446H/2025M, Kamis 6/3/2025.
Himbauan berdasarkan surat nomor 2/100.4.1/1100/2025, ditujukan kepada Forkopimda Camat se-Kabupaten Batu Bara dan Organisasi Keagamaan serta Organisasi Kemasyarakatan.
Dalam edaran Bupati menghimbau Pengusaha Rumah Makan, Kedai Nasi dan restoran maupun cafe agar memberikan batas, menutupi jendela atau bagian terbuka lainnya pada siang hari, sehingga kegiatan makan dan Minum tidak terlihat dari luar.
Kemudian pada malam hari saat Umat Muslim sedang melaksanakan Ibadah Sholat Tarawih dilarang menggunakan meriam bambu, kembang api, mercon dan lain dianggap mengganggu.
Selanjutnya tempat hiburan, hotel, cafe yang mempunyai fasilitas hiburan dan sejenisnya di himbau agar dibuka mulai pukul 21:30 sampai pukul 01:00 WIB.
Terakhir Bupati menegaskan agar masyarakat yang tidak berpuasa dapat menghormati orang yang berpuasa dengan tidak makan dan minum serta merokok ditempat umum.
Bupati juga menyampaikan hal tersebut sudah disepakati dengan pihak Kepolisian Resort Batu Bara dalam suatu pertemuan dia Aula Sarjan Arya Racana Polres Batu Bara pada Rabu 26 Februari 2025 kemaren, yang bertujuan untuk keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan Ibadah Puasa di bulan suci Ramadhan 1446H/2025M.
Penulis : Dani





















