Syahriyal Wahyu Maulana SH: Nilai Hukum Mundur, Sikapi RUU No.11 Tahun 2021 Dalam Pasal 8 Ayat 5

- Penulis

Selasa, 28 Januari 2025 - 13:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Makassar — Kembali polemik menerpa dalam sebuah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, tak hentinya menuai banyak kritikan khususnya terkait ketentuan dalam Pasal 8 Ayat 5 yang menyebutkan proses hukum terhadap jaksa harus melalui izin Jaksa Agung.

Disela-sela kesibukannya di Jakarta saat ini, praktisi hukum Syahriyal Wahyu Maulana, SH saat dimintai keterangan dan pendapatnya soal polemik diatas melalui via telepon, juga menyikapi poin penting dalam UU ini.

Yah, kalau soal diatas dipertanyakan, maka saya mengatakan bahwa jika pasal tersebut bertujuan melindungi jaksa yang menangani kasus besar, diperlukan kejelasan lebih rinci.

“Kita paham jika pasal itu digunakan untuk melindungi jaksa-jaksa yang akan mengungkap korupsi besar. Namun, tanpa Jaksa Agung pun, mereka tetap bisa dilindungi, misalnya oleh civil society”, terangnya.

Baca Juga  Kemeriahan HUT RI di Perumahan PU Narogong, Warga Rayakan dengan Tema Anak Sekolah

Seharusnya frasa melaksanakan tugas dan kewenangan dijelaskan secara definitif. Selain itu, jika dalam 1×24 jam Jaksa Agung tidak memberi izin, maka izin itu harus dianggap otomatis diberikan.

Riyal sapaan akrabnya juga menyoroti kemunduran dalam kualitas hukum akibat pasal ini. Karena izin seperti ini pernah ada sebelumnya yakni di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan sudah dihapus, tetapi kini muncul kembali di Kejaksaan.

Ini menunjukkan upaya menebalkan imunitas jaksa, bahkan sudah dilegalisasi melalui undang-undang,memandang bahwa perizinan seperti yang diatur dalam Pasal 8 Ayat 5 sebenarnya tidak diperlukan.

“Ketika jaksa menangani perkara, itu sudah menjadi kewenangan penuh, sehingga tidak perlu lagi perizinan dari atasan dalam hal ini jaksa agung.

Baca Juga  Bupati Murung Raya: Pengembangan Olahraga dan Pembinaan Generasi Muda Komitmen Bersama

 

Penulis : Suandi

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Bersama Anggota DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 4 Ekor Sapi dan 1 Ton Beras
Dina Maulidah Apresiasi Lomba Cerdas Cermat Karang Taruna Murung Raya
Kabut Asap Makin Pekat, Tuti Marheni Imbau Warga Murung Raya Jaga Kesehatan
Rejikinoor Dukung Penerapan BLUD di Seluruh Puskesmas Murung Raya
Mahyono Dorong Pemda Murung Raya Perkuat Dukungan bagi Petani
Kabut Asap Makin Pekat di Murung Raya, Sutrisno Imbau Warga Jaga Kesehatan
Hari Santri Nasional 2026, Johansyah Ajak Masyarakat Dukung Pesantren
Dina Maulidah Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional di Murung Raya

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:13 WIB

Bupati Batu Bara Bersama Anggota DPR RI Sugiat Santoso Salurkan 4 Ekor Sapi dan 1 Ton Beras

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Dina Maulidah Apresiasi Lomba Cerdas Cermat Karang Taruna Murung Raya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:02 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Tuti Marheni Imbau Warga Murung Raya Jaga Kesehatan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:00 WIB

Rejikinoor Dukung Penerapan BLUD di Seluruh Puskesmas Murung Raya

Minggu, 25 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Mahyono Dorong Pemda Murung Raya Perkuat Dukungan bagi Petani

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page