YLBH CAKRA Minta Polisi Usut Kasus Warga Terpapar Gas Beracun Dilingkungan Kerja PT PIM

- Penulis

Rabu, 8 Januari 2025 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

Aceh Utara — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum YLBH Cahaya Keadilan Rakyat Aceh (CAKRA) mendesak pihak kepolisian turun tangan mengusut kasus keracunan gas yang dialami warga di lingkungan PT Pupuk Iskandar Muda (PIM), Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara.

CAKRA menilai ada sesuatu yang perlu diusut tuntas untuk melihat secara jelas apa masalah yang terjadi, sehingga warga kembali terpapar aroma tidak sedap dan membuat warga tumbang.

“Kita melihat kejadian di lingkungan PT PIM ini sudah berulang kali. Karena itu, kita mendesak kepolisian untuk mengusut masalah ini agar tidak terulang lagi ke depan,” ujar Ketua YLBH CaKRA, Fakhrurrazi SH, Rabu 8 Januari 2025.

Baca Juga  Momentum Pererat Silaturahmi, Wali Kota dan PWI Tanjung Balai Buka puasa Bersama Insan Pers

Fakhrurrazi mengatakan, bagi pihak perusahaan mungkin bisa saja menganggap paparan gas beracun itu hal yang biasa, tapi bagi masyarakat hal itu sangat berbahaya dan akan menimbulkan trauma.

“Selama ini kita kan tidak tau bagaimana tanggungjawab perusahaan terhadap warga yang menjadi korban dari paparan gas beracun tersebut, apakah mereka sudah mendapatkan hak haknya dengan layak atau belum?,” katanya.

Fakhrurrazi mengatakan, PT PIM seharusnya menyampaikan secara transparan bagaimana mereka memperlakukan korban yang terpapar bahaya gas beracun dari perusahaan.

Dia menegaskan, tanggungjawab perusahaan tidak hanya bagi warga yang menjadi korban seperti dalam insiden tersebut, tapi warga yang tinggal di sekitar perlu diperhatikan secara menyeluruh.

Baca Juga  Polsek Pulau Raja Berhasil Menangkap Pencuri Sepeda Motor (Curanmor)

“Jangan sampai masyarakat merasa tidak nyaman berada di sekitar perusahaan. Makannya kits desak kepolisian untuk melakukan investigasi dan mengusut tuntas masalah ini jangan sampai kembali terulang seperti kemarin,” tegasnya.

Advokat tersebut juga menjelaskan, masyarakat yang menjadi korban keracunan akibat tindakan perusahaan dapat ditemukan dalam beberapa peraturan dan ketentuan hukum di Indonesia, baik dalam hukum pidana, perdata, maupun hukum administrasi.

jika merujuk pada aturan yang ada yaitu
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 126 undang-undang ini mengatur tentang kewajiban setiap orang, termasuk perusahaan, untuk menjaga dan memastikan kesehatan masyarakat. Jika suatu perusahaan menyebabkan keracunan atau masalah kesehatan lainnya, mereka dapat dikenakan sanksi administratif atau pidana.

Baca Juga  Banjir Batu Bara: 13.016 Rumah Terendam, Warga Mulai Kembali ke Rumah

sementara jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 dan 99 dalam UU ini mengatur tentang tanggung jawab perusahaan terkait dengan dampak lingkungan, termasuk polusi atau kontaminasi yang bisa menyebabkan keracunan pada masyarakat. Perusahaan yang menyebabkan keracunan dapat dijerat dengan pidana lingkungan.

Jadi sangat jelas apabila perusahaan yang menyebabkan keracunan terhadap masyarakat dapat dikenakan tuntutan hukum berdasarkan ketentuan hukum tersebut, baik dalam bentuk ganti rugi, sanksi administratif, atau sanksi pidana, tergantung pada tingkat pelanggaran dan dampak yang ditimbulkan,” tutupnya.

(Fadly P.B)

Berita Terkait

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 4, Bupati Batu Bara Doakan Menjadi Mabrur
Kapolres Batu Bara Hadiri Pemberian Insentif Guru Sekolah Minggu Se-Kabupaten Batu Bara Tahun 2026
PJ Kades Lubuk Cuik Enggan Bagikan Salinan LPJ Desa TA 2025, Warga Nilai Ada Disembunyikan 
2 Hari Pencarian, Bella 12 Tahun Korban Tenggelam Pantai Laksamana Ditemukan Tewas 2 Km dari Lokasi
Plh Walikota Tanjung Balai Hadiri Hafiatul Ikhtitam Angkatan Ke-XIV Siswa/i Kelas VI SDIT Darul Fikri
Plh Wali Kota Pimpin Apel Patroli Gabungan Pintu Masuk Narkoba Darat dan Laut Tanjung Balai
Ranperda Batra Berjaya Jadi Perseroda Mulus, 6 Fraksi DPRD Kompak Dukung ke Pansus
Ronda Malam Pro 3 RRI dan Polri Perkuat Kesadaran Warga Menjaga Keamanan Lingkungan di Fakfak

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:06 WIB

Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 4, Bupati Batu Bara Doakan Menjadi Mabrur

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:38 WIB

Kapolres Batu Bara Hadiri Pemberian Insentif Guru Sekolah Minggu Se-Kabupaten Batu Bara Tahun 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:10 WIB

PJ Kades Lubuk Cuik Enggan Bagikan Salinan LPJ Desa TA 2025, Warga Nilai Ada Disembunyikan 

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:17 WIB

2 Hari Pencarian, Bella 12 Tahun Korban Tenggelam Pantai Laksamana Ditemukan Tewas 2 Km dari Lokasi

Minggu, 7 Juni 2026 - 10:51 WIB

Plh Walikota Tanjung Balai Hadiri Hafiatul Ikhtitam Angkatan Ke-XIV Siswa/i Kelas VI SDIT Darul Fikri

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page