ASAHAN, TEMPOTIMUR.com – Didampingi Kasat Narkoba, AKP Dolli Silaban dan personil Satuan Narkoba. KBO Ops Polres Asahan, Kompol Sastrawan Tarigan pimpin pemusnahan barang bukti narkoba total seberat 5,6 Kilogram dengan cara direbus dengan air panas yang mendidih. Selasa 20 Agustus 2024, sekira pukul 10.50 WIB.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sabu kali ini berlangsung di halaman depan kantor Satuan Reserce Narkoba Mapolres Asahan. Dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Pihak Labfor Polda Sumut, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kisaran dan Kuasa Hukum pihak tersangka.
Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi diwakili KBO Ops, Kompol Sastrawan Tarigan memaparkan, Pemusnahaan barang bukti tersebut merupakan 2 kasus dengan 3 tersangka.
Sastrawan menyebutkan, Kasus pertama tersangka Iwan (39) warga Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai, berperan sebagai pembawa narkotika dari Malyasia dan Nissa (20) warga Desa Sei Apung Kabupaten Asahan penerima narkotika dari tesangka Iwan,” kata Sastrawan.
Sedangkan kasus kedua, Burhan (45) warga Kabupaten Deli Serdang sebagai penjual Narkotika.
“Dalam kasus ini, mereka dikenakan UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati,” ungkapnya.
Kemudian Mantan Kasat Narkoba Polres Batu Bara itu menegaskan, kami Polres Asahan akan terus bekerja keras dalam mengungkapkan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Asahan.
Sebelum dimusnahkan dengan air rebusan yang mendidih, sebagian barang bukti terlebih dahulu diambil sedikit di tes keasliannya oleh pihak Labfor Polda Sumut.
Kemudian disaksikan oleh puluhan wartawan media yang hadir meliput. Semua barang bukti tersebut yang dibungkus palstik teh cina warna hijau dengan netto 4.841 gram dan 6 palstik klip dengan netto 526,34 gram, dimusnahkan semua kedalam air rebusan yang sudah disediakan.
“Kasus narkotika jenis sabu sabu ini merupakan ungkapan bulan Juni tahun 2024,” ungkap Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Dolli Silaban sambil memasukan barang bukti sabu kedalam air rebusan. (Miko)
@humas Polres Asahan.















