Fraksi Golkar Sampaikan Pandangan Terhadap 3 Ranperda Kabupaten Batu Bara

- Penulis

Senin, 13 Mei 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara |Tempo Timur – Fraksi Partai golkar mengaku setelah membaca, mencermati dan mendengarkan nota penyampaian 3 Ranperda yang dibacakan pada sidang paripurna selasa 07 mei 2024, maka fraksi partai golkar memberikan pandangan umum terhadap ke 3 Ranperda tersebut.

Terkait Ranperda inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok merupakan Ranperda yang disusun dan diusulkan oleh AKD Bapemperda sebagai pengusul ataupun inisiator. Setelah menelaah dan membaca draft Ranperda, Fraksi Partai golkar memahami bawa Ranperda ini disusun dengan pertimbangan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan memberikan pengetahuan dan pengaruh buruk asap rokok terhadap kesehatan.

Pertimbangan lainnya adalah diperlukan upaya pengendalian paparan asap rokok terhadap kesehatan individu, masyarakat dan lingkungan. Fraksi Partai golkar juga mengetahui dasar hukum penyusunan ranperda ini adalah pasal 52 peraturan pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, dengan adanya peraturan ini maka pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menetapkan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan peraturan daerah.

Fraksi Partai golkar berpandangan ranperda ini disusun bertujuan untuk melindungi kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat dan lingkungan dari bahaya bahan yang mengandung karsinogen dan zat adiktif dalam produk tembakau, melindungi penduduk usia produktif, anak, remaja, dan perempuan hamil dari dorongan lingkungan dan pengaruh iklan serta promosi yang menginisiasi penggunaan produk tembakau, meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok serta melindungi kesehatan masyarakat dari asap rokok orang lain.

Baca Juga  Pemkab Murung Raya Sosialisasi PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Netralitas ASN

Fraksi Partai golkar juga memandang secara umum tujuan utama penyusunan ranperda inisiatif DPRD tentang kawasan tanpa rokok ini adalah salah satu upaya lembaga legislatif agar pemerintah kabupaten Batu Bara dapat memperoleh tambahan pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari (dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCT)

Berdasarkan penelaahan Fraksi Partai golkar terhadap Ranperda ini sebagaimana telah dijelaskan diatas maka dalam pandangan umum ini Fraksi Partai golkar menyarankan agar dalam pembahasan nanti ranperda ini mempedomani peraturan perundang – undangan terbaru, seperti undang – undang nomor 17 tentang kesehatan dan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023, serta memasukan pengertian rokok elektronik/vape sebagai bagian dari jenis rokok yang asapnya juga memiliki dampak terhadap kesehatan. Hal ini perlu dilakukan agar ranperda ini mengikuti perkembangan trend.

Kemudian Ranperda budaya mengaji disusun dengan pertimbangan bahwa untuk mewujudkan visi dan misi kabupaten batu bara perlu dilakukan langkah konkrit melalui peningkatan akhlak dan moral yang merupakan salah satu pilar kabupaten Batu Bara, secara umum Fraksi Partai golkar setelah membaca draft Ranperda budaya maghrib mengaji memahami bahwa Ranperda bertujuan untuk mempersiapkan generasi yang memahami tentang pokok – pokok ajaran agama dan memiliki karakter keagamaan yang kuat.

Baca Juga  Produksi Lemari Berkualitas Tinggi, Lapas Labuhan Ruku Penuhi Permintaan Toko Perabotan Batu Bara

Fraksi Partai golkar juga memahami bahwa ranperda ini mengatur mengenai tenaga pengajar mengaji sampai dengan kewajiban dan hak tenaga pengajar, dengan kata lain pada saat ranperda ini telah di sahkan menjadi perda dan diimplementasikan kepada masyarakat, pemerintah kabupaten batu bara memiliki kewajiban untuk memberikan hak tenaga pengajar mengaji setiap bulannya.

Melalui pandangan umum ini fraksi partai golkar menyarankan agar ranperda ini dibahas oleh panitia khusus atau komisi yang membidangi keagamaan, dalam proses pembahasan nantinya fraksi partai golkar menyarankan agar materi yang dicantumkan di dalam perda tetap berpedoman pada peraturan perundang – undangan dan tidak melampaui batas kewenangan peraturan daerah.

Sebagaimana kita ketahui bersama sesuai amanat pasal 10 undang – undang nomor 23 tahun 2014, perihal pengaturan keagamaan merupakan ranah kewenangan pemerintah pusat, berdasarkan hal tersebut maka fraksi partai golkar mengingatkan kepada akd ataupun panitia khusus yang akan membahas ranperda ini untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam proses pembahasan dan lebih memperhatikan muatan materi yang terkandung dalam ranperda agar tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Baca Juga  Polisi Gerebek Dua Tempat Karaoke di Batu Bara 

Selanjutnya, Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh, Ranperda ini disusun dengan pertimbangan bahwa setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Fraksi Partai golkar juga memahami bahwa Ranperda ini disusun dengan tujuan untuk meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat melalui perumahan dan pemukiman yang sehat, aman, serasi dan teratur sehingga dibutuhkan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.

Dari hasil penelahaan Fraksi Partai golkar terhadap draft ranperda pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan pemukiman kumuh.

Menurut pandangan Fraksi Partai golkar, Ranperda ini merupakan bentuk upaya pemerintah kabupaten Batu Bara untuk mencegah bertumbuh kembangnya perumahan dan pemukiman kumuh yang baru di beberapa wilayah kecamatan di kabupaten Batu Bara khususnya wilayah pesisir. Selain itu ranperda ini akan menjadi pedoman dalam upaya peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh yang telah ada dan perkembangan di kabupaten Batu Bara. Fraksi partai golkar menyarankan agar ranperda ini dibahas melalui pansus yang dibentuk ataupun oleh komisi yang membidangi.

Demikian disampaikan Rohadi saat mengikuti Rapat Paripurna diruang Rapat DPRD Senin (13/5)

****

Berita Terkait

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP
Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar
Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026
Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026
Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha
Purbaya Yudhi Sadewa Bawa Laporan Dugaan Manipulasi Nilai Ekspor 10 Perusahaan CPO Saat Hadiri Jamuan Presiden di Istana
Kick Off Meeting Proyek KPBU APJ Digelar, Wabup Syafrizal Prioritaskan Penerangan Jalan Protokol
Pemko Tanjung Balai dan Pemko Tangsel Bangun Kerjasama Komparatif Perkuat Strategi Peningkatan PAD Berbasis Digitalisasi

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:01 WIB

Bupati Batu Bara Terima LHP dari BPK RI, Pemkab Batu Bara Raih Opini WTP

Jumat, 29 Mei 2026 - 21:41 WIB

Kemendikdasmen Revitalisasi 89 Sekolah di Papua Barat dengan Anggaran Rp114 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 21:00 WIB

Bupati Baharuddin Siagian Apresiasi Wajib Pajak dan Percepat Digitalisasi Daerah pada Gebyar PBB-P2 2026

Minggu, 24 Mei 2026 - 10:15 WIB

Benny Siswanto Pemkab Barito Utara Raih Juara Umum FBIM 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:24 WIB

Plh Wali Kota Tanjung Balai Monitoring Sidak Pasar Tradisional Pastikan Pasokan Pangan Jelang idul Adha

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page