Pengurus Komite SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Minta Polda dan Kejatisu Mengusut Dugaan Pungli

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempo Timur – Telah terjadi dugaan pungutan liar di SMA Negeri 1 Tanjung tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Hal ini di jelaskan Heri salah seorang pengurus  komite di SMA Negeri 1 Tanjung tiram kepada Media ini, Kamis 7/3/2024.

Lanjut Heri, Pengutipan uang tersebut berkedok pembayaran SPP sebesar Rp. 55.000,- ( Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)/siswa di lakukan oleh pihak sekolah tanpa ada keputusan musyawarah antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.

“Untuk itu selaku pengurus komite sekolah SMA Negeri Tanjung Tiram meminta pihak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, mengusut kasus ini. Karena dikhawatirkan akan menambah buruk dunia pendidikan di Provinsi Sumatra Utara,” pinta Heri.

Baca Juga  Masyarakat Puji Anggota DPRD Perhatikan Akses Warga Kecamatan Tanah Siang

Menurutnya, Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, tentang aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis dan

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, ujarnya.

“Pihak Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” sebutnya.

Baca Juga  Gegara Asmara, Pelaku Tikam Ayah Kandung Wanita Cantik di Tanjung Tiram

Lanjut Heri, Satuan pendidikan yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga Berita ini ditayangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Tiram belum dapat di Konfirmasi wartawan media ini untuk dimintai keterangan.

(Tim)

Berita Terkait

Tim Inafis Polres Murung Raya Lakukan Olah TKP Kebakaran Rumah di kelurahan Tumbang Lahung
Dina Maulidah Apresiasi Dukungan Pemkab Murung Raya untuk Kafilah FSQ Kalteng
Rahmanto Lepas Kafilah FSQ Murung Raya, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional
Komisi Informasi Kalteng Kunjungi Pemkab Murung Raya, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik
Dina Maulidah Pimpin Pengajian GOW, Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Perempuan
Pelatihan Digital Marketing, Pemkab Murung Raya Dorong UMKM Perluas Pasar
Rahmanto Tegaskan Pentingnya Sinergi Pemkab dan Kejaksaan Murung Raya
Wakil Wali Kota Hadiri Musda V MD KAHMI dan Musda II FORHATI Kota Tanjung Balai 

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 22:15 WIB

Dina Maulidah Apresiasi Dukungan Pemkab Murung Raya untuk Kafilah FSQ Kalteng

Selasa, 13 Oktober 2026 - 19:52 WIB

Rahmanto Lepas Kafilah FSQ Murung Raya, Targetkan Prestasi hingga Tingkat Nasional

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:56 WIB

Komisi Informasi Kalteng Kunjungi Pemkab Murung Raya, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:52 WIB

Dina Maulidah Pimpin Pengajian GOW, Perkuat Ukhuwah dan Kepedulian Sosial Perempuan

Selasa, 13 Oktober 2026 - 00:49 WIB

Pelatihan Digital Marketing, Pemkab Murung Raya Dorong UMKM Perluas Pasar

Berita Terbaru

Berita Utama

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi, BNPB Hormati Proses KPK

Kamis, 15 Okt 2026 - 13:42 WIB

You cannot copy content of this page