Pengurus Komite SMA Negeri 1 Tanjung Tiram Minta Polda dan Kejatisu Mengusut Dugaan Pungli

- Penulis

Kamis, 7 Maret 2024 - 05:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Batu Bara | Tempo Timur – Telah terjadi dugaan pungutan liar di SMA Negeri 1 Tanjung tiram, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara. Hal ini di jelaskan Heri salah seorang pengurus  komite di SMA Negeri 1 Tanjung tiram kepada Media ini, Kamis 7/3/2024.

Lanjut Heri, Pengutipan uang tersebut berkedok pembayaran SPP sebesar Rp. 55.000,- ( Lima Puluh Lima Ribu Rupiah)/siswa di lakukan oleh pihak sekolah tanpa ada keputusan musyawarah antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.

“Untuk itu selaku pengurus komite sekolah SMA Negeri Tanjung Tiram meminta pihak Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan tinggi Sumatera Utara, mengusut kasus ini. Karena dikhawatirkan akan menambah buruk dunia pendidikan di Provinsi Sumatra Utara,” pinta Heri.

Baca Juga  Pedagang Warga Datuk Tanah Datar Diduga Dianiaya di Pajak Jalan Nelayan Tanjung Tiram

Menurutnya, Berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan Permendikbud No. 75 Tahun 2016, tentang aturan, larangan, dan sanksi tentang pungutan dan sumbangan pendidikan.

Pungutan tidak boleh dilakukan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid yang tidak mampu secara ekonomis dan

Pungutan tidak boleh dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik

Pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan, baik secara langsung maupun tidak langsung, ujarnya.

“Pihak Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” sebutnya.

Baca Juga  Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram

Lanjut Heri, Satuan pendidikan yang melakukan pungutan bertentangan dengan Permendikbud harus mengembalikan sepenuhnya pada siswa, orang tua, atau wali murid Pelanggaran ketentuan Permendikbud dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga Berita ini ditayangkan Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tanjung Tiram belum dapat di Konfirmasi wartawan media ini untuk dimintai keterangan.

(Tim)

Berita Terkait

Polsek Permata Intan Tingkatkan Pencegahan Karhutla di Tumbang Lahung
Perkuat Pencegahan Karhutla, BKO Lemdiklat Polri Sambangi Jemaat Gereja GKE Andohon Iman Desa Tahujan Ontu
Polres Murung Raya Bersama BPBD Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla Di Wilayah Rawan Kebakaran
RSUD Puruk Cahu Jalani Simulasi Akreditasi Tingkatkan Mutu Pelayanan
Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah
Ketua DPRD Apresiasi Pemkab Murung Raya Sediakan Posko Air Bersih Untuk Warga
Pemkab Murung Raya Perkuat SDM Kemetrologian melalui Kerja Sama dengan Kemendag
Pemkab Murung Raya Dirikan Dua Posko Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:55 WIB

Polsek Permata Intan Tingkatkan Pencegahan Karhutla di Tumbang Lahung

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:38 WIB

Perkuat Pencegahan Karhutla, BKO Lemdiklat Polri Sambangi Jemaat Gereja GKE Andohon Iman Desa Tahujan Ontu

Senin, 31 Agustus 2026 - 00:24 WIB

Polres Murung Raya Bersama BPBD Intensifkan Patroli Pencegahan Karhutla Di Wilayah Rawan Kebakaran

Minggu, 30 Agustus 2026 - 19:44 WIB

RSUD Puruk Cahu Jalani Simulasi Akreditasi Tingkatkan Mutu Pelayanan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 12:47 WIB

Gubernur Agustiar Sabran Pimpin Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla di Kalimantan Tengah

Berita Terbaru

Daerah

13 Tahun Cinta dan Pengabdian MTH Halimah

Minggu, 30 Agu 2026 - 22:39 WIB

You cannot copy content of this page