BATU BARA | TEMPO TIMUR – Gerebek Kampung Narkoba (GKN) Saat Res Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengamankan dua orang tersangka diduga seorang pengguna dan Pengedar Narkotika jenis Shabu.
“Penggerebekan ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat bahwa di Dusun V Desa Lima Laras, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara ada peredaran gelap Narkotika jenis Shabu,” kata Plt. Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar mewakili Kasat Narkoba AKP. Sastrawan Tarigan.
Setelah mendapat informasi itu, tak menunggu waktu lama Kasat Res Narkoba Polres Batu Bara AKP. Sastrawan Tarigan langsung membentuk tim dengan melaksanakan Apel Persiapan Penggerebekan di Dusun V Desa Lima Laras Kecamatan Nibung Hangus, Senin (11/92023).
Selanjutnya, Pelaksanaan GKN dipimpin langsung oleh Kanit II IPDA Archen F. R Tamba bersama 6 anggota Sat Res Narkoba Polres Batu Bara lainnya.
Dalam Operasi GKN, Petugas mengamankan dua tersangka, J (35) , dan MF (25) Warga Dusun V, Desa Lima Laras, Kecama Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara.
Selain mengamankan ke dua tersangka petugas juga menyita barang bukti, 4 buah plastik klip transparan ukuran sedang berisikan Narkotika Shabu berat bruto 14,22 gram,1 buah plastik kecil berisikan Narkotika Shabu berat bruto 0’43 gram, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Handphone merek VIVO, 2 pipet berbentuk skop, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah bungkus kuaci bekas, 1 tas kecil warna hitam disita dari J alias Edi Tembok.
Pada saat dilakukan, penggeledahan da interogasi pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah milik nya.
Kemudian terhadap MF, yang diamankan tersebut setelah dilakukan tes urine dengan menggunakan alat tes merk EGENS yang mana hasilnya adalah positif mengandung Methaphetamine.
“Selanjutnya terhadap para pelaku dan barang bukti diatas dibawa ke kantor Satres narkoba guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Humas Polres Batu Bara.
(Red)










