BATU BARA | TEMPO TIMUR – AH Damanik (54) warga Kelurahan Indrapura Kecamatan Air putih Kabupaten Batu Bara diduga melakukan penggelapan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 diserahkan pemilik ke Polsek Indrapura, Jumat (28/07/2023).
Diterangkan Plt. Kasi Humas Polres Batu Bara IPTU Abdi Tansar, Pada kamis 27 juli 2023 sekira pukul 14.00 Wib pemilik sepeda motor Supra x 125 atas nama Suwandi membawa dan menyerahkan seorang laki-laki atas nama AH Damanik.
“Kepada Petugas disampaikan nya bahwa Orang tersebut telah melakukan penggelapan 1 Unit Sepeda motor miliknya dan pelaku juga sudah menjual Sepeda motor tersebut tanpa seizinnya,”jelas Humas.
Saat diserahkan dan diterima Petugas, pelaku atas nama AH Damanik dalam keadaan baik dan akan di proses secara hukum yang berlaku, tambahnya.
Humas juga menerangkan, sebelum diserahkan ke petugas, bermula pemilik sepeda motor bertemu dengan pelaku untuk mengambil uang pembelian 1 ekor lembu , kemudian pelaku meminjam sepeda motor miliknya dengan mengatakan, “Aku pinjam dulu sepeda motor mu untuk ngambil uang ku dirumah” “kau tunggu disini aja” sejak Sepeda motor dipinjam, pelaku tidak mengembalikan nya lagi.
(Ham)





















