Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa, Pj Kades Aek Nauli di Amankan Kajari Batu Bara

- Penulis

Senin, 12 Juni 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap mantan PJ Kepala Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara berinisial EDS selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Senin (12/06/2023).

Tersangka diamankan Penyidik Kejari Batu Bara, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03.b /L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi temuan Inspektorat
Kabupaten Batu Bara,terkait pekerjaan fisik sebesar Rp. 146.526.000,- yang bersumber dari Dana Desa (DD), Tahun Anggaran (T.A) 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara
Amru E Siregar SH.MH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Harahap SH,menerangkan, sebelum dilakukan Penahanan terhadap tersangka (EDS), Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada
Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian Keuangan Negaranya.

“Perbuatan tersangka EDS dilakukan dalam Kapasitas Pejabat Pj Kepala Desa Aek Nauli Tahun 2019 dalam kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V P.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kab. Batu Bara TA 2019, “terang Doni.

Selanjutnya Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan Penyidikan guna Proses Pemberkasan sampai dengan
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

“Perbuatan tersangka EDS ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “tutup Doni.

M. Hamdani.

Berita Terkait

MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar
Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri
Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake
Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram
Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai
INALUM Gelar Kompetisi Jurnalistik InJournal Chapter 1 untuk Jurnalis Sumatera Utara
Implementasi Program Satu Sekolah Satu Produk di NTT dorong Kewirausahaan Siswa
Dua Kurir Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Batu Bara, 2.109 gram Barang Bukti di Musnahkan

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 17:31 WIB

MBG di Lingkungan lll Kelurahan Labuhan Ruku Dinilai Tak Membawa Manfaat bagi Warga Sekitar

Senin, 20 April 2026 - 15:00 WIB

Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Desa Nanasiam, Pelaku Melarikan Diri

Senin, 20 April 2026 - 12:31 WIB

Polres Batu Bara Selidiki Kasus Penemuan Jenazah Wanita di Hotel Sorake

Minggu, 19 April 2026 - 14:21 WIB

Polsek Talawi Respon Cepat Laporan Tawuran, Polisi Edukasi Puluhan Pemuda di Tanjung Tiram

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Polres Batu Bara Amankan Satu Tersangka Pelaku Penganiayaan Anak di Pematang Rambai

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page