Terlibat Kasus Korupsi Dana Desa, Pj Kades Aek Nauli di Amankan Kajari Batu Bara

- Penulis

Senin, 12 Juni 2023 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATU BARA | TEMPO TIMUR – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara melakukan penahanan terhadap mantan PJ Kepala Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara berinisial EDS selama 20 (dua puluh) hari ke depan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi,Senin (12/06/2023).

Tersangka diamankan Penyidik Kejari Batu Bara, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 03.b /L.2.32/Fd.1/11/2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi temuan Inspektorat
Kabupaten Batu Bara,terkait pekerjaan fisik sebesar Rp. 146.526.000,- yang bersumber dari Dana Desa (DD), Tahun Anggaran (T.A) 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara
Amru E Siregar SH.MH, melalui Kasi Intel (Kastel) Doni Harahap SH,menerangkan, sebelum dilakukan Penahanan terhadap tersangka (EDS), Inspektorat Daerah Kabupaten Batu Bara telah mengirimkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada
Kejaksaan Negeri Batu Bara terkait dugaan tindak pidana korupsi karena belum ditindak-lanjuti dugaan kerugian Keuangan Negaranya.

“Perbuatan tersangka EDS dilakukan dalam Kapasitas Pejabat Pj Kepala Desa Aek Nauli Tahun 2019 dalam kegiatan perbaikan jalan Dusun Huta Sabungan sepanjang 1.000 meter dan perbaikan Jalan Dusun III-V P.Pakam Jamur Kangkung sepanjang 1.800 meter di Desa Aek Nauli Kecamatan Medang Deras Kab. Batu Bara TA 2019, “terang Doni.

Selanjutnya Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan Penyidikan guna Proses Pemberkasan sampai dengan
dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Medan.

“Perbuatan tersangka EDS ini melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “tutup Doni.

M. Hamdani.

Berita Terkait

Respon Cepat Sat Samapta dan Sat Lantas Polres Batu Bara Evakuasi Pohon Tumbang
Kapolres Asahan Gelar Konferensi Pers Polda Sumut Hasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar dari 3 Polres
Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Di Asahan
Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Kunker Sekaligus Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Asahan
Kabar Duka.! Ust Yunus Mejangan Ciputat Meninggal Dunia, Tutup Usia ke- 58
Begal Septor Dijalan Access Road Inalum di Tangkap Polsek Indrapura
Dukung Pemerintahan Bahagia-Saza Kurangi Angka Pengangguran, HNSI Ajak Investor Luar Negeri ke Batu Bara
Satres Narkoba Polres Batu Bara Musnahkan Barang Bukti 96 Butir Pil Ekstasi dan 10.091,19 gram Shabu

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:13 WIB

Respon Cepat Sat Samapta dan Sat Lantas Polres Batu Bara Evakuasi Pohon Tumbang

Jumat, 9 Mei 2025 - 02:47 WIB

Kapolres Asahan Gelar Konferensi Pers Polda Sumut Hasil Ungkap Kasus Narkoba Terbesar dari 3 Polres

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:44 WIB

Bupati Batu Bara Hadiri Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Di Asahan

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:52 WIB

Wali Kota Tanjungbalai Hadiri Kunker Sekaligus Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba di Mapolres Asahan

Rabu, 7 Mei 2025 - 14:41 WIB

Kabar Duka.! Ust Yunus Mejangan Ciputat Meninggal Dunia, Tutup Usia ke- 58

Berita Terbaru

News

117 Calon Jamaah Haji  Kota Tanjungbalai Berangkat

Selasa, 13 Mei 2025 - 14:12 WIB

You cannot copy content of this page