BATU BARA – Sehubungan dilaksanakan Relokasi Pedagang Pajak Pagi Jalan Nelayan Tanjung tiram ke Pasar Inpres Jalan Rakyat Kelurahan Tanjung Kecamatan Tanjung tiram Kapolsek Labuhan ruku Polres Batu Bara menggelar Rapat Koordinasi dengan Instansi terkait Pemerintah Kabupaten Batu Bara.
Selain dilakukan nya Relokasi Pedagang Pajak Pagi, juga dilakukan Relokasi terhadap Pedagang ikan yang berjualan di pinggir jalan untuk menggeser jualannya ke TPI tempat yang telah disediakan.
Rapat berlangsung di Rumah Makan Uni Minang Tanjung tiram dihadiri Kadis Perikanan Antoni Ritonga, Plt. Kadis Perkim dan LH Frans Sahala Nainggolan, Kasat Pol PP Hadi, Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi didampingi Kanit Bimmas IPTU Ahamd Fahmi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Turut hadir Kabid LLAJ Dishub KRT Hanafi, Kabid Trantib Pol PP Syamsir Tuling, Kabid Perdagangan Disperindag Sahat Tampubolon, Kabid Kebersihan Disperkim FR.Sembiring, Konsultan Perkim Dewi, Camat Tanjung tiram Junaidi, Danramil 05 KAPTEN A Sianturi dan Lurah Tanjung tiram Khairul Mukhlis.
Dalam Rapat Koordinasi tersebut Plt. Kepala Dinas Perkim dan LH, Frans Sahala Nainggolan menyampaikan, Pelaksanaan eksekusi dan penertiban Pedagang akan dilaksanakan pada Jumat 5 Mei 2023 di mulai Pukul.05.30 Wib titik kumpul di kantor koramil 05 tanjung tiram.
“Dan Pelaksanaan Eksekusi Relokasi dilakukan selama dua bulan dimulai Jumat 05 Mei 2023 dan untuk hari-hari selanjutnya tetap dilakukan Eksekusi. Sedangkan Posko akan ditempatkan di TPI Tanjung tiram dan Pajak Inpres baru, “jelasnya.
Lebih lanjut Plt. Kepala Dinas (Kadis) Perkim dan LH itu juga menyampaikan, Pihak Perkim akan menyediakan seluruh fasilitas untuk relokasi berikut alat berat esxapator.
Terakhir disampaikan nya saat ini Fasilitas penerangan lampu di Pasar Inpres telah diperbaharui.
Dalam Rapat berlangsung juga dibahas permasalahan tumpukan sampah yang berserakan di Jalan Merdeka dan Jalan Nelayan Tanjung tiram.
(SF)