BATU BARA | TEMPO TIMUR – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Batu Bara Rizky Aryetta SST,M.SI menyampaikan Rencana Pembangunn Industri (RPIK) Kabupaten Batu Bara Tahun 2023-2024, Jumat, (24/03)
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPDR, dihadiri Ketua DPRD, M.Safi’i, Bupati Batu Bara Zahir, yang diwakili Asisten 1 Rusian Heri, Sekretaris DPRD dan seluruh Anggota DPRD, termasuk Kepala Badan, Dinas, Camat Se – Kabupaten Batu Bara.
Rizky menyampaikan, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara tentang penyampaian laporan Pansus 2 DPRD Batu Bara Tentang Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023 – 2043.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pimpinan Dewan selaku pimpinan rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk menyampaikan laporan Pansus 2 ini. Segenap anggota Pansus 2 Kabupaten Batu Bara yang telah menjadwalkan rangkaian kegiatan sampai pada penyajian laporan ini. OPD pengusul Ranperda yang telah melakukan pembahasan bersama Pansus 2.
“Pansus dibentuk melalui rapat Paripurna pada 13 September 2022 yang dituangkan berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Batu Bara Nomor 11/KPTS/DPRD/2022 tentang pembentukan susunan personalia Pansus 1 dan 2. Setelah mendapatkan Legitimasi Formal pansus melaksanakan tugas,” kata Rizky.
Disampaikan Rizky, latar belakang,
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian telah meletakkan industri sebagai salah satu pilar ekonomi dan memberikan peran yang cukup besar kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk mendorong kemajuan industri nasional secara terencana. Peran tersebut diperlukan dalam mengarahkan perekonomian nasional untuk tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari negara lain yang lebih dahulu maju.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara disusun dalam rangka melaksanakan ketentuan pasal 4 huruf c Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, dan dengan memperhatikan Potensi sumber daya industri Daerah, Potensi geografis, infrastruktur dan sumber daya manusia di Wilayah Kabupaten Batu Bara.
Lanjut Rizky, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan Industri di Provinsi Sumatera Utara dan Kegiatan sosial ekonomi dan daya dukung lingkungan di Kabupaten Batu Bara. Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2023- 2043, juga disusun untuk melaksanakan amanah dari pasal 10 ayat 4 Undang-Undang No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dan juga berpedoman pada Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 110/M-IND/PER/12/2015.
Lalu, Penyusunan RPIK Batu Bara Tahun 2023-2043 selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat ketentuan Pasal 10 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian juga dimaksudkan untuk mempertegas keseriusan Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian meningkatkan pertumbuhan dan kontribusi sector industri terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Batu Bara.
Meningkatkan penguasaan pasar dalam dan luar negeri serta mengurangi ketergantungan terhadap impor;
Menumbuh kembangkan industri hulu dan industri antara berbasis sumber daya alam,mempercepat penyebaran dan pemerataan industri ke seluruh wilayah Kabupaten Batu Bara, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, inovasi dan penguasaan teknologi, mencegah terjadinya pemusatan atau penguasaan industri oleh satu kelompok atau perseorangan yang merugikan masyarakat.
Lanjut disampai Rizky, Demi memenuhi azas pemberlakuan peraturan perundang – undangan agar pembahasan yang dilakukan tidak bertentangan dengan peraturan diatasnya, maka pada saat melakukan pembahasan tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang rencana pembangunan jangka panjang Nasional Tahun 2005 sampai 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700.
“Pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No 5492) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir,” kata Rizky.
Dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5671.
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 365, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5806);
Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Industri Provinsi dan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/ Kota.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157)Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2018 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembanguan Industri Daerah Provinsi dan Daerah Pembangunan Industri Daerah Kabupaten/ Kota.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi Sumatera Utara 2018 – 2038 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 42.
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2005-2025 Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2015 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 4.
Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019 – 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2019 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 6. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020 Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11. Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Detail Tata Ruang Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Selatan Kawasan Perkotaan Kuala Tanjung Tahun 2020 – 2040.
“Jadwal Pembahasan Ranperda RPIK Kabupaten Batu Bara 2023 – 2043, dilaksanakan dalam beberapa tahapan, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah, pembahasan memakan waktu kurang lebih enam bulan dengan jadwal pembahasan Pansus dibentuk melalui rapat Paripurna tanggal 13 SEPTEMBER 2022 yang dituangkan berdasarkan surat keputusan DPRD Kabupaten Batu Bara Nomor 11/KPTS/DPRD/2022,”
Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada 13 September 2022.
Selanjutnya, Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara ke Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Medan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara untuk berkonsultasi dan mengambil referensi mengenai proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan RPIP Provinsi Sumatera Utara Perda Nomor 4 Tahun 2018, pada tanggal 14 sampai dengan 16 September 2022.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara antara anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus dengan OPD pengusul yaitu Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada 17 September 2022. Laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada 26 September 2022.
Pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 27 September 2022, dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, seluruh fraksi menyetujui agar masa kerja panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara untuk diperpanjang.
Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada 17 Oktober 2022.
Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara ke Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Kampar, Dinas Perindustrian Perdagangan Kota Pekanbaru, DPRD Provinsi RIAU untuk berkonsultasi dan mengambil referensi mengenai proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dan menyesuaikan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Perda yang telah ada di masing-masing tempat tujuan, pada tanggal 18 sampai dengan 22 Oktober 2022.
Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten dan Bagian Hukum Setdakab, Dinas PUPR, Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Batu Bara pada 1 November 2022.
Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara, Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Batu Bara pada tanggal 7 November 2022.
Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara ke Kementrian Perindustrian RI, DPRD DKI Jakarta dan DPR RI untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai materi, isi serta proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara, pada tanggal 8 sampai 12 November 2022.
Rapat Finalisasi Laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, pada tanggal 14 November 2022.
Laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 21 November 2022.
Pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 22 November 2022, dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, seluruh fraksi menyetujui agar masa kerja panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara untuk diperpanjang.
Setelah masa kerja panitia khusus diperpanjang, maka pembahasan dilakukan dengan melakukan Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara ke Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Kehutanan Provinsi utara untuk berkonsultasi mengenai pulau reklamasi dan tanah timbul yang ditetapkan sebagai Kawasan peruntukkan industry yang merupakan bagian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 7 Desember 2022.
Rapat Finalisasi Laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, pada tanggal 9 Desember 2022.
Laporan hasil Pembahasan Panitia Khusus terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 12 Desember 2022.
Pendapat akhir fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 12 Desember 2022, dalam pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi, seluruh fraksi menyetujui agar masa kerja panitia khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara untuk diperpanjang.
Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja,Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara, Dinas PUPR Kabupaten Batu Bara,Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara, dan Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Batu Bara pada 13 Januari 2023.
Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara ke Kementrian Kelautan dan Perikanan, Kementrian Perhubungan, Kementrian Kehutanan, dan Bappenas RI, untuk berkonsultasi mengenai pulau reklamasi dan tanah timbul yang ditetapkan sebagai Kawasan peruntukkan industry yang merupakan bagian dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ini, kegiatan dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 28 Januari 2023.
Pembahasan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Batu Bara dan Bagian Hukum Setdakab Batu Bara pada tanggal 6 Maret 2023.
Kunjungan kerja Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara ke Bappedalitbang Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi Sumatera Utara dan PT. Pelindo untuk membahas materi ranperda yang terkait dengan KPI pulau reklamasi yang harus dicantumkan dalam RTRW provinsi, kegiatan dilaksanakan pada 7 sampai 11 Maret 2023. Rapat Finalisasi Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara antara Panitia Khusus DPRD dengan Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan dan Bagian Hukum Setdakab, dan Dinas PUPR serta, Bagian Pemerintahan Setdakab Batu Bara, pada 20 Maret 2023.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang memakan waktu kurang lebih enam bulan, dan telah dua kali mengalami perpanjangan masa kerja Panitia Khusus, menghasilkan banyak perubahan pada materi, isi, dan substansi pada batang tubuh perda, berikut ini adalah hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara pada tahap – tahap sebelumnya.
Pada laporan hasil pembahasan tahap pertama Rancangan Peraturan Daerah RPIK yang dilaporkan pada rapat sidang paripurna 21 November 2022, disimpulkan Pansus 2 bersama dengan OPD pengusul Ranperda harus melakukan pembahasan lebih terperinci untuk tahapan perencanaan KPI yang berada di area reklamasi. Sesuai saran dari Kementrian Perindustrian, rencana strategi KPI yang berada di area reklamasi diletakkan dalam tahap pengembangan akhir, mengingat proses reklamasi memakan waktu yang cukup panjang dan masih menunggu petunjuk teknis, serta pedoman dari pemerintah pusat.
Terhadap isi, batang tubuh dan lampiran dari Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 – 2041, masih mengalami beberapa penambahan dan sampai dengan saat ini masih dalam proses penyempurnaan serta perubahan, salah satu perubahan yang signifikan adalah judul Ranperda yang pada awal berbunyi Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara 2021 – 2041 atas saran dari Kementrian, judul harus disesuaikan dengan tahun pengesahan.
Atas dasar penjelasan yang dijabarkan sebelumnya maka Pansus 2 masih memerlukan waktu untuk membahas dan menyempurnakan isi dari Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara Tahun 2021 – 2041.
Pada laporan hasil pembahasan tahap kedua Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara yang dilaporkan pada rapat sidang paripurna tanggal 12 Desember 2022, disimpulkan sebagai berikut :
Sebagaimana diketahui dalam pembahasan yang telah berlangsung perda RTRW Kabupaten Batu Bara tidak sinkron dengan perda RTRW provinsi, khususnya untuk KPI yang terletak di tanah timbul dan KPI di pulau reklamasi, keduanya belum tercantum dalam RTRW provinsi walaupun kedua wilayah tersebut masuk dalam kewenangan provinsi sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014 Pasal 14 dan Pasal 27.
Maka menindaklanjuti hal tersebut pansus 2 mengikuti saran dari dinas kehutanan provinsi untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Ranperda RPIK yang mengacu pada Perda RTRW dengan cara berkoordinasi ke PSDA dan tata ruang serta Bappeda Provinsi Sumatera Utara, agar KPI yang telah ditetapkan dalam perda RTRW kabupaten dapat dicantumkan dalam perda RTRW Provinsi. Alasan lainnya adalah wilayah KPI tanah timbul yang ditetapkan dalam perda RTRW belum termasuk dalam wilayah administratif Kabupaten Batu Bara. Khusus untuk KPI reklamasi pulau harus dikonsultasikan apakah izin pelaksanaan telah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 .
Setelah proses pembahasan yang berlangsung Pansus 2 menyimpulkan untuk ranperda RPIK harus dilakukan pembahasan lebih lanjut dan memerlukan penambahan waktu untuk pembahasan. Pembahasan Tahap ketiga dari Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara, yang telah dilaksanakan selama bulan Januari dan Februari, dan dilaporkan dalam Rapat Paripurna pada hari ini Jum’at. 24 Maret 2023, memperoleh hasil sebagai berikut.
Dari hasil konsultasi dengan Kementrian Kelautan dan Perikanan Terkait reklamasi pulau yang berlokasi di Kabupaten Batu Bara sebaiknya harus dilakukan sinkronisasi fungsi pola tata ruang laut antara pemerintah provinsi sumatera utara dengan pemerintah Kabupaten Batu Bara, sebaiknya fungsi pola tata ruang laut yang tercantum dalam perda RTRW kabupaten juga tercantum dalam perda RTRW Provinsi dan batasan serta luasan fungsi.
Pola tata ruang laut yang juga disinkronisasi dengan garis bibir pantai Kabupaten Batu Bara yang menjadi dasar pengukuran 0 mil laut. Izin pelaksanaan reklamasi harus dilengkapi dengan rekomendasi provinsi dan kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan izin pelaksanaan reklamasi dikeluarkan oleh kementrian kelautan dan perikanan, persetujuan harus dilengkapi dengan studi kelayakan, terang Rizky.
Dari keseluruhan tahapan pembahasan, koordinasi dan kosultasi yang telah dilakukan Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah RPIK Batu Bara dengan OPD terkait Terhadap Ranperda Rancangan Pembangunan Industri Kabupaten Batu Bara 2023 – 2043, maka dapat disimpulkan sinkronisasi antara Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batu Bara Tahun 2020-2040 yang menetapkan Kawasan Peruntukkan Industri (KPI) untuk tanah timbul dan pulau reklamasi telah dilakukan, kedua KPI tersebut pada pengkajian RTRW Provinsi Sumatera Utara sudah menjadi bagian pengkajian materi teknis dan akan dimasukkan kedalam RTRW Provinsi Sumatera Utara yang akan di revisi Pemerintah Kabupten Batu Bara. Tandasnya. (Red)