Praktisi Hukum Batu Bara: SiLPA Hal yang Wajar dalam Pengelolaan APBD

- Penulis

Rabu, 1 April 2026 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BATU BARA — Praktisi hukum di Kabupaten Batu Bara Vicktor OS, SH, menegaskan bahwa keberadaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) merupakan hal yang umum terjadi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik di tingkat kabupaten maupun daerah lainnya.

SiLPA muncul sebagai sisa anggaran yang belum terpakai hingga akhir tahun anggaran.

Kondisi ini bisa terjadi akibat realisasi pendapatan yang melampaui target atau adanya efisiensi dalam pelaksanaan belanja daerah.

Menurutnya, ada beberapa faktor utama yang menyebabkan munculnya SiLPA.

Di antaranya adalah masuknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) atau dana transfer dari pemerintah pusat pada akhir tahun, serta keterlambatan pelaksanaan sejumlah program kegiatan.

Baca Juga  HPN 2023, JMSI Gelar Rakernas, Workshop dan HUT JMSI ke 3 Tahun

“SiLPA bukan berarti dana menganggur.

Dalam banyak kasus, anggaran tersebut sebenarnya sudah dialokasikan, namun secara aturan belum bisa direalisasikan dan harus melalui mekanisme perubahan APBD,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa SiLPA memiliki fungsi penting dalam struktur keuangan daerah.

Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk menutup defisit anggaran, membiayai kegiatan lanjutan, maupun memenuhi kewajiban yang belum terselesaikan pada tahun berjalan.

Meski demikian, ia juga mengingatkan bahwa besaran SiLPA yang terlalu tinggi kerap menjadi sorotan publik.

Hal ini dinilai dapat mencerminkan belum optimalnya penyerapan anggaran oleh pemerintah daerah.

Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat meningkatkan perencanaan dan pelaksanaan program agar anggaran yang telah disusun dapat dimanfaatkan secara maksimal demi kepentingan masyarakat.

Baca Juga  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Takziah ke Rumah Duka Ibu Meriyati Hoegeng

Penulis : Tim/red

Berita Terkait

Satres Narkoba Polres Batu Bara dan GANN Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar
FIFA Tetapkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026
Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjung Balai EMAS 
Bupati Batu Bara Perkuat Hubungan Kerjasama Dengan Konsulat Jenderal RRT Medan
Purbaya Sebut Pajak MBG Diperkirakan Capai 5%
BUMN Hadir, Tapi Nelayan Tak Sejahtera: HNSI Batu Bara Angkat Bicara
Wali Kota Tanjung Balai Hadiri RUPS Tahunan Tahun Buku 2025 PT Bank Sumut
Lepas Peserta Manasik Haji Akbar Bank Sumut, Wabup Syafrizal Tekankan Kesiapan Fisik Jemaah

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:39 WIB

Satres Narkoba Polres Batu Bara dan GANN Sosialisasikan Bahaya Narkoba ke Pelajar

Jumat, 10 April 2026 - 19:59 WIB

FIFA Tetapkan 52 Wasit Utama untuk Piala Dunia 2026

Rabu, 8 April 2026 - 18:24 WIB

Silaturahmi Dengan Insan Pers, LSM dan Aktivis, Wali Kota Ajak Bangun Persepsi Positif Wujudkan Tanjung Balai EMAS 

Rabu, 8 April 2026 - 09:46 WIB

Bupati Batu Bara Perkuat Hubungan Kerjasama Dengan Konsulat Jenderal RRT Medan

Rabu, 8 April 2026 - 09:26 WIB

Purbaya Sebut Pajak MBG Diperkirakan Capai 5%

Berita Terbaru

Pemerintahan

Gubernur Papua Barat Sampaikan LKPJ 2025 ke DPRD

Rabu, 15 Apr 2026 - 16:36 WIB

You cannot copy content of this page