Ingin Menjadi Eksportir Berdaya Saing Global, Begini Caranya

- Penulis

Selasa, 25 April 2023 - 03:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TEMPOTIMUR.COM – Ekspor impor menjadi kegiatan perdagangan antar negara yang turut berperan penting dalam mendukung akselerasi pertumbuhan perekonomian. Agar kegiatan berjalan mulus, kolaborasi segala pihak pun diperlukan.

Mulai dari pelaku utama seperti eksportir yang berperan mengatur penjualan produk ke pasar mancanegara hingga lembaga pemerintahan yang memiliki mandat lengkap untuk mendorong ekspor. Seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Kata ‘eksportir’ pun menjadi istilah yang kerap muncul dalam perbincangan perdagangan internasional. Pintu untuk menjadi eksportir terbuka lebar bagi semua orang, asal warga tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.

Disadur dari situs Kementerian Perdagangan RI, eksportir cukup diwajibkan untuk memiliki badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mempunyai salah satu jenis izin yang dikeluarkan pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Industri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), atau Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca Juga  Anugerah JMSI Awards Aceh Sukses, JMSI Harus Ikut Memanusiakan Manusia

Berbagai cara tersedia bagi calon eksportir yang akan memulai perjalanannya. Mereka diklasifikasikan menjadi eksportir produsen dan eksportir non-produsen. Eksportir produsen merupakan produsen barang maupun jasa yang langsung melakukan proses transaksi jual ke luar negeri. Eksportir jenis ini diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Industri untuk memasarkan produk-produknya.

Selain itu, mereka wajib memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.Sebaliknya, eksportir non-produsen tidak mengekspor produknya sendiri. Ia menjadi ‘perantara’ bagi para produsen kepada pembeli yang berada di mancanegara.

Berbeda dengan eksportir produsen, eksportir non-produsen cukup diwajibkan dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.Salah satu aktor utama ekspor Indonesia adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terbukti berhasil memberikan kontribusi terhadap PDB hingga 60,5 persen pada tahun 2022. 2 UMKM juga melakukan penyerapan tenaga kerja sebesar 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Baca Juga  Bukan Sekedar Mimpi, Kesempatan Produkmu Dipakai Artis Korea Selatan Semakin Tinggi

Melihat potensi tersebut, pemerintah terus mendukung para pelaku usaha dari kelompok ini untuk naik kelas, dengan mendorong perluasan pasar ekspor, serta menjaga keberlanjutan kualitas dan kuantitas produksi.

Untuk itu, LPEI dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para UMKM Berorientasi Ekspor telah mengklasifikasikan eksportir sesuai dengan kapasitas dan kemampuan pelaku UMKM.

*Lantas bagaimana cara naik kelas menjadi UMKM yang siap menembus pasar ekspor?

Para eksportir maupun UMKM perlu mengeskalasi pengetahuan ekspor secara lebih luas. Salah satu jalur pilihan UMKM adalah Coaching Program for New Exporters (CPNE). Program ini menyediakan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan kepada pelaku UMKM selama satu tahun hingga dapat menjadi eksportir yang handal.

Baca Juga  Laskar Lampung Undang Pasangan Cagub-Cawagub, Mirza-Jihan di LGK

LPEI sebagai penyelenggara berkomitmen mencetak UMKM Berorientasi Ekspor dengan meningkatkan kapasitas para pelaku usahanya. “Harapannya, pelaihan ekspor bagi UMKM melalui CPNE diharapkan dapat melahirkan eksportir-eksportir baru yang berdaya saing global,” tutur Gerald Grisanto, Kepala Divisi Jasa Konsultasi LPEI, Rabu (19/4/2023).

Selain pelatihan, LPEI juga memiliki mandat lengkap yaitu pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong UMKM masuk ke dalam ekosistem ekspor. Dengan jejaringnya yang luas, LPEI juga membuka akses kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan di ekosistem ekspor, baik korporasi maupun UMKM dengan pebisnis maupun negara tujuan ekspor, lembaga sertifikasi, asosiasi dan komunitas bisnis, dan tentunya pemerintah pusat dan daerah.

Berita Terkait

Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September
Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau
RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi
Karhutla di Kalteng Turun Drastis, dari 500 Ribu Jadi 7 Ribu Hektare
Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada
BPBD Batu Bara: 3 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang, Bantuan Sembako Disalurkan ke Warga Terdampak
Polisi Imbau Pengendara Tidak Merokok Saat Mengemudi
Kapolri Dianugerahi Sebagai Anggota Tapak Suci Muhamadiyah di Semarang 

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 22:03 WIB

Wakapolri Minta Anggota Siaga Hadapi Isu Aksi Black September 24 September

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

Boni Hargens Apresiasi Respons Cepat Polri Tangani Dampak Abu Vulkanik Anak Krakatau

Kamis, 3 September 2026 - 07:39 WIB

RI-Singapura Resmi Pakai Rupiah dan Dolar Singapura untuk Transaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:03 WIB

Karhutla di Kalteng Turun Drastis, dari 500 Ribu Jadi 7 Ribu Hektare

Selasa, 11 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Stop Diskriminasi Kerja! Menaker: Usia dan ‘Good Looking’ Bukan Syarat, Laporkan Kalau Ada

Berita Terbaru

Opini

Jangan Rusak Hutan, Laut dan Tanah Kami

Sabtu, 19 Sep 2026 - 10:11 WIB

Daerah

Bupati Baharuddin Pimpin Gotong Royong di Tanjung Tiram

Jumat, 18 Sep 2026 - 21:36 WIB

You cannot copy content of this page