Ingin Menjadi Eksportir Berdaya Saing Global, Begini Caranya

- Penulis

Selasa, 25 April 2023 - 03:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TEMPOTIMUR.COM – Ekspor impor menjadi kegiatan perdagangan antar negara yang turut berperan penting dalam mendukung akselerasi pertumbuhan perekonomian. Agar kegiatan berjalan mulus, kolaborasi segala pihak pun diperlukan.

Mulai dari pelaku utama seperti eksportir yang berperan mengatur penjualan produk ke pasar mancanegara hingga lembaga pemerintahan yang memiliki mandat lengkap untuk mendorong ekspor. Seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank.

Kata ‘eksportir’ pun menjadi istilah yang kerap muncul dalam perbincangan perdagangan internasional. Pintu untuk menjadi eksportir terbuka lebar bagi semua orang, asal warga tersebut memenuhi persyaratan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disadur dari situs Kementerian Perdagangan RI, eksportir cukup diwajibkan untuk memiliki badan hukum, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta mempunyai salah satu jenis izin yang dikeluarkan pemerintah seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Izin Industri, Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), atau Penanaman Modal Asing (PMA).

Baca Juga  LPEI Dorong UKM Berorientasi Ekspor Melalui Pembiayaan dan Pelatihan Ekspor

Berbagai cara tersedia bagi calon eksportir yang akan memulai perjalanannya. Mereka diklasifikasikan menjadi eksportir produsen dan eksportir non-produsen. Eksportir produsen merupakan produsen barang maupun jasa yang langsung melakukan proses transaksi jual ke luar negeri. Eksportir jenis ini diwajibkan untuk memiliki Izin Usaha Industri untuk memasarkan produk-produknya.

Selain itu, mereka wajib memberikan laporan realisasi ekspor kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.Sebaliknya, eksportir non-produsen tidak mengekspor produknya sendiri. Ia menjadi ‘perantara’ bagi para produsen kepada pembeli yang berada di mancanegara.

Berbeda dengan eksportir produsen, eksportir non-produsen cukup diwajibkan dengan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan.Salah satu aktor utama ekspor Indonesia adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang terbukti berhasil memberikan kontribusi terhadap PDB hingga 60,5 persen pada tahun 2022. 2 UMKM juga melakukan penyerapan tenaga kerja sebesar 96,9 persen dari total penyerapan tenaga kerja nasional.

Baca Juga  Pedagang Buah dan Sayur Asal Jember Go International, 5.000 Petani Lokal Melek Ekspor

Melihat potensi tersebut, pemerintah terus mendukung para pelaku usaha dari kelompok ini untuk naik kelas, dengan mendorong perluasan pasar ekspor, serta menjaga keberlanjutan kualitas dan kuantitas produksi.

Untuk itu, LPEI dalam memberikan pelatihan dan pendampingan kepada para UMKM Berorientasi Ekspor telah mengklasifikasikan eksportir sesuai dengan kapasitas dan kemampuan pelaku UMKM.

*Lantas bagaimana cara naik kelas menjadi UMKM yang siap menembus pasar ekspor?

Para eksportir maupun UMKM perlu mengeskalasi pengetahuan ekspor secara lebih luas. Salah satu jalur pilihan UMKM adalah Coaching Program for New Exporters (CPNE). Program ini menyediakan pelatihan dan pendampingan berkelanjutan kepada pelaku UMKM selama satu tahun hingga dapat menjadi eksportir yang handal.

Baca Juga  LPEI Resmikan Desa Devisa Klaster Benih Bandeng Buleleng Bali

LPEI sebagai penyelenggara berkomitmen mencetak UMKM Berorientasi Ekspor dengan meningkatkan kapasitas para pelaku usahanya. “Harapannya, pelaihan ekspor bagi UMKM melalui CPNE diharapkan dapat melahirkan eksportir-eksportir baru yang berdaya saing global,” tutur Gerald Grisanto, Kepala Divisi Jasa Konsultasi LPEI, Rabu (19/4/2023).

Selain pelatihan, LPEI juga memiliki mandat lengkap yaitu pembiayaan, penjaminan, dan asuransi untuk mendorong UMKM masuk ke dalam ekosistem ekspor. Dengan jejaringnya yang luas, LPEI juga membuka akses kolaborasi bagi seluruh pemangku kepentingan di ekosistem ekspor, baik korporasi maupun UMKM dengan pebisnis maupun negara tujuan ekspor, lembaga sertifikasi, asosiasi dan komunitas bisnis, dan tentunya pemerintah pusat dan daerah.

Berita Terkait

STOP PERS Wartawan Tempo Timur
BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati Sukses Menyelenggarakan Focus Grup Discussion – II
Hari Pahlawan Nasional, Dewan Mura Tekankan Pentingnya Meneladani Semangat Pejuang
Bawaslu Murung Raya Gelar Apel Siaga Pengawas Pemilu 2024
PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru Bagi Jurnalisme Indonesia
Pentingnya Peran Pemuda Dalam Pembangunan Nasional dan Membentuk Masa Depan Indonesia lebih Maju
Kejari Kaur Diperiksa Jamwas Kejagung RI, Terkait Dugaan Tidak Netral Dalam Pilkada Kaur
Laskar Lampung Undang Pasangan Cagub-Cawagub, Mirza-Jihan di LGK

Berita Terkait

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:54 WIB

STOP PERS Wartawan Tempo Timur

Senin, 2 Desember 2024 - 22:59 WIB

BEM Fakultas Hukum Universitas Malahayati Sukses Menyelenggarakan Focus Grup Discussion – II

Senin, 11 November 2024 - 01:12 WIB

Hari Pahlawan Nasional, Dewan Mura Tekankan Pentingnya Meneladani Semangat Pejuang

Minggu, 10 November 2024 - 22:04 WIB

Bawaslu Murung Raya Gelar Apel Siaga Pengawas Pemilu 2024

Kamis, 31 Oktober 2024 - 09:18 WIB

PWDPI Resmi Diakui Kemendagri RI, Tonggak Baru Bagi Jurnalisme Indonesia

Berita Terbaru

News

Lapas Labuhan Ruku Razia Gabungan di Blok Hunian

Selasa, 18 Feb 2025 - 07:55 WIB

You cannot copy content of this page